Ahok Menjadi Direksi BUMN?

oleh
50F5395B 2831 4890 BE3F A42ECB00EE02
Chandra Purna Irawan.foto/news.visimuslim.com

Oleh: Chandra Purna Irawan SH MH, Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI, Sekjend LBH PELITA UMAT

MENTERI BUMN Erick Thohir menawarkan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk bergabung menduduki jabatan di salah satu perusahaan milik negara.

Menanggapi hal tersebut diatas, saya akan memberikan pendapat hukum atau legal opini sebagai berikut.

Pertama, bahwa Menteri memiliki hak untuk menunjuk siapapun, tetapi semestinya turut mempertimbangkan substansial regulasi, etika kenegaraan dan respon masyarakat. Pancasila harus dipahami bukan hanya sebagai sumber hukum tetapi juga sumber moral dan etika dalam bernegara. Karena itu kandungan normatif UUD 1945 harus dipahami berisi “rules of constitutional law”, sekaligus “rules of constitutional ethics” secara bersamaan. Jangan hanya rakyat yang diminta memegang teguh Pancasila dan bahkan terkadang dituduh anti Pancasila-radikal, dll.

Kedua, bahwa berdasarkan informasi dari Media beberapa tahun yang lalu, BPK RI mengungkapkan terdapat dugaan kerugian keuangan negara. Temuan BPK yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Anggaran Tahun 2015 silam. 

Baca Juga  Frisian Flag Indonesia Dorong Investasi Gizi Melalui Asupan Protein Hewani

Dalam LHP BPK tersebut, ditemukan adanya pembelian lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Artinya, lahan sendiri dibeli sendiri. Hal ini diketahui setelah adanya keterangan dari lurah dan Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta. Terdapat dugaan kerugian negara sebesar Rp 191 Miliar terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

Ketiga, bahwa Menurut pendapat saya temuan BPK RI semestinya ditindak lanjuti atau dilakukan penyelidikan berdasarkan Pasal 23E ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang. Apabila tidak terdapat kerugian negara, semestinya lembaga yang berwenang untuk melakukan penyelidikan menyatakan kepada publik bahwa tidak terdapat kerugian negara dan perkara ini ditutup. Apabila tidak terdapat pernyataan tersebut, maka berarti kasus tersebut “menggantung” atau status quo.

Baca Juga  PGN Merugi Rp 3,81 Triliun, Suko Hartono Disebut-sebut Lobi Sekretaris Kementerian BUMN agar RUPS Ditunda, Ada Apa?

Keempat, bahwa berdasarkan Bab II tentang Persyaratan Anggota Direksi BUMN dalam Permen BUMN Nomor 03 Tahun 2015, pada poin A angka 3, tentang Persyaratan Formal, disebutkan direksi perseroan adalah orang perorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatan pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN,  perusahaan dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan. 

Apabila berdasarkan ketentuan ini bahwa Ahok belum pernah dihukum karena melakukan pidana yang merugikan keuangan negara, tetapi temuan BPK RI dalam LHP posisi kasusnya masih “menggantung” sehingga temuan BPK RI terkait dugaan kerugian negara harus dituntaskan dahulu. Karena ketentuan pasal ini materiilnya adalah kerugian negara.

Baca Juga  Konflik Papua

Kelima, bahwa seseorang yang pernah punya masalah dengan hukum dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht, secara etika tidak memiliki ruang sebagai pejabat publik. 

Masih banyak orang yang tidak bermasalah. Itulah prioritas yang harus diberi kesempatan. Legitimasi tidak ada masalah hendaknya tidak menjadi justifikasi untuk memarginalisasi aspek etika. Karena sejatinya etika memiliki nilai yang lebih dan sakral dibanding hukum.  

Etika lebih melihat pada motif, kehati-hatian, dan kepatutan yang sudah seharusnya menjadi pertimbangan pilihan tindakan, apalagi bagi seseorang yang akan menempati jabatan publik. Mengingat Hukum adalah turunan dari etika, hal ini dapat dilihat dari konsideran yang terdapat pada peraturan perundang-undangan. Wallahualam bishawab.***

IG/Telegram @chandrapurnairawan

Tentang Penulis: Hengki Seprihadi

Gambar Gravatar
Professional Journalist