Oleh: Ahmad Daryoko, Koordinator Indonesia Infrastructure Watch
HASIL jualan listrik = Rp …,
Biaya Produksi. = Rp……
Biaya Bank dll. = Rp……
——————————————– ( _ )
Untung/Rugi. = Rp……
OH iya, ujung-ujungnya cuma perhitungan untung atau rugi. Pantesan ditunjuk ‘tukang kredit’ bukan ‘tukang listrik’ untuk menjadi Direktur Utama PLN.
Kalau rugi terus ya lebih baik dijual. Kan sudah ada Perpres Nomor 44/2016 untuk ‘jualin’ potongan-potongan PLN. Baik untung maupun rugi.
Pertanyaannya dimana eksistensi Nawacita, Pancasila dan NAWA CITA, UUD 1945, terutama pasal 33 ayat (2), Cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai Negara, yang didukung oleh Hadist Riwayat Ahmad: “Al Muslimuna syuroka’u fii shalashin fil ma’i wal kala’i wannar, wa shamanuhu haram”, yang intinya “Sumber air, padang dan api (energi) harus dikuasai Khalifah, dan haram hukumnya diperdagangkan.”***