URBANNEWS.ID – Sejumlah regulasi penyiaran di tanah air diduga telah dilanggar oleh PT MNC Sky Vision atau dikenal juga sebagai MNC Vision. Celakanya, Komisi Penyiaran Indonesia, ditengarai tak berani menindak perusahaan milik taipan Harry Tanoe tersebut.
Demikian diutarakan Sekjen Asosiasi GOTV Kabel Indonesia, Candi Sinaga dan Koordinator Masyarakat Penonton Televisi Indonesia, Masduki Abdullah dalam rilis pers yang diterima urbannews.id, Rabu (20/3/2019).
“Berkenaan dengan proses perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) untuk Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) melalui Satelit yaitu PT MNC Sky Vision (MNC Vision), sangat dinantikan ketegasan para komisioner KPI Pusat dalam memutuskan untuk menerbitkan Rekomendasi Kelayakan Penyelenggaraan Penyiaran (RKPP) kepada MNC Vision tersebut untuk melanjutkan proses permohonan perpanjangan IPP ke depannya,” ujar Koordinator Masyarakat Penonton Televisi, Masduki Abdullah.
Diutarakan Masduki, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan wujud peran serta masyarakat dalam sistem penyiaran di Indonesia, dan hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Berdasarkan hal tersebut sudah sepatutnya KPI menjadi wadah aspirasi dan kepentingan masyarakat.
Menurut Masduki, sebelum proses dilaksanakannya Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) antara KPI Pusat dengan MNC Vision beberapa waktu yang lalu, beberapa masukan dan saran serta kritik terhadap penyelenggaraan penyiaran yang dilakukan oleh MNC Vision sudah disampaikan melalui surat resmi kepada KPI Pusat.