Kebijakan Pemerintah Soal Pajak Nail Down Batubara Dianggap Sesat

oleh


409412 05080416122016 Yusri Usman
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman

URBANNEWS.ID – Rencana Pemerintah akan menerbitkan PP (Peraturan Pemerintah) tentang Perlakuan Perpajakan atau  PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) khusus dalam usaha pertambangan batubara yang akan menikmati perpajakan dengan skema “nail down” alias persentase pajak bersifat tetap, menuai kritik tajam.

Menurut Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Kebijakan itu tentu hanya akan dinikmati oleh segelintir pengusaha batubara pemegang PKP2B (Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara) yang akan berubah status menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). 

Kritik tersebut menyusul pernyataan Rofianto Kurniawan sebagai Kepala Pusat Kebijakan Pendapat Negara Badan Kebijakan  Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan pada media Rabu (26/12/2018). Dikutarakan Rofianto, Rencananya PP ini akan segera terbit dalam beberapa hari kedepan sebelum tutup tahun 2018, agar dapat direalisasikan pada awal tahun 2019.

“Sudah dapat dipastikan kebijakan ini bisa dikatakan kebijakan “sesat pikir” Pemerintah, tentu ini efek negatif dari pengusaha PKP2B yang menuntut perlakuan  sama kepada Pemerintah agar adil seperti kebijakan Pemerintah terhadap IUPK PT Freeport Indonesia,” ujar Yusri.

Baca Juga  Sahala Lumban Gaol dan Ahmad Bambang Dicopot dari Jabatan Komisaris Pertamina

Menurut Yusri, tentu pertanyaan bodohnya berikutnya apa bedanya antara sistem Kontrak karya dengan UU Minerba kalau kebijakan “nail down” tetap dijalankan, artinya secara sadar Pemerintah telah menjeratkan kakinya sebelah hanya untuk kepentingan pengusaha PKP2B .

“Pertanyaan berikutnya apa bedanya dengan IUP dan IUPK nya BUMN, BUMD dan perusahaan swasta lainya, selain tidak adil dalam menerapkan kebijakan dengan industri lainnya sangat beresiko tinggi terhadap fluktuasi harga bahan baku dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika,  ternyata di luar negeri pun dalam aktifitas pertambangan tidak menerapkan kebijakan “nail down”, tentu pertanyaan nya apakah kita tidak kapok atau belajar dari kasus “nail down” KK Freeport Indonesia, sudah capek dan cukuplah rakyat kita dibodohin terus,” ujarnya.

Baca Juga  Jadikan ADWI Program Unggulan, Sandiaga Uno Fokus Ciptakan Lapangan Kerja yang Berdampak pada Peningkatan Ekonomi Masyarakat

Dikatakan Yusri, sudah seharusnya Pemerintah sesuai pesan konstitusi dalam UU Minerba, untuk menjaga ketahanan energi nasional terhadap 8 PKP2B yang produksinya 200 juta metrik ton setiap tahunnya akan berakhir kontraknya untuk diserahkan kepada BUMN Tambang, ada potensi keuntungan sekitar USD 2 miliar akan diperoleh BUMN setiap tahunnya diluar royalti dan pajak pajak lainnya.

“Pasalnya kedelapan pemilik PKP2B generasi pertama itu merupakan Perjanjian “Production Sharing” antara BUMN PT BA (PT Tambang Batubara Bukit Asam) dengan kedelapan kontraktor itu pada tahun 1993, hanya oleh KEPRES Nomor 75 tahun 1996 dan  KEPMEMTAMBEN nomor 680.K /29/M.PE/1997 sesuai Pasal 3 ayat 1 dinyatakan bahwa “Semua hak dan kewajiban PTBA dalam PKP2B dialihkan kepada Menteri Pertambangan dan Energi”. Tentu sangat wajar kalau berakhir kontraknya untuk diserahkan kembali kepada PTBA,” beber Yusri.

Baca Juga  Apakah Produk Green Diesel (D100) Pertamina Masih Ekonomis?

“Sehingga sudah dapat dibaca, kebijakan ini diduga bahwa Pemerintah telah didikte oleh 8 pengusaha kakap PKP2B generasi 1 yang akan berakhir waktunya, sebut saja PT Tanito Harum (2019) , PT Arutmin (2020) PT Kendilo Coal Indonesia (2021), PT Kaltim Prima Coal (2021), PT Multi Harapan Utama (2022 ), PT Adaro Indonesia (2022), PT Kideco Jaya Agung (2023) dan terakhir Berau Coal (2025),” kata Yusri.

Oleh karena itu, lanjut Yusri, sebaiknya BKF Kemenkeu untuk mengurungkan kebijakan yg berpotensi merugikan negara dan telah bertindak tidak adil terhadap industri lainnya.seharusnya Komnas HAM, Komisi Obusman dan KPPU segera bereaksi untuk mengoreksi kebijakan yang berpotensi merugikan negara.(*)

Tentang Penulis: Hengki Seprihadi

Gambar Gravatar
Professional Journalist

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.