Direktur Utama PTPN IV Dilaporkan ke Polisi karena Fitnah Bawahannya

oleh

URBANNEWS.ID – Seorang pegawai BUMN PTPN IV Medan, Ibrahim Martabaya melaporkan Direktur Utama PTPN IV, Siwi Peni, Selasa (13/11/2018) ke pihak kepolisian. Ia melaporkan Siwi Peni telah melakukan tindak pidana penghinaan/fitnah dan pencemaran nama baik.

Dalam surat tanda bukti lapor yang bernomor STTP/2521/XI/2018/SPKT RESTABES MEDAN, Martabaya melaporkan kejadian tindak pidana yang ia laporkan itu berlangsung pada 10 November 2018 sekira pukul 15.00 WIB.

Pada surat Laporan Pengaduan tersebut, Martabaya juga mencantumkan nama saksi Johnson Aritonang salah seorang karyawan pelaksana kebun Ajamu.

“Saat di konfirmasi Martabaya menegaskan bahwa dia telah di fitnah oleh Dirut PTPN IV Siwi Peni yang secara sengaja mengatakan kepada Jhonson Aritonang bahwa Martabaya meminta kuota untuk anggotanya agar dipastikan lulus dalam seleksi rekrutmen karyawan pimpinan di BUMN PTPN IV tersebut. Sementara Martabaya saat dikonfirmasi sama sekali tidak pernah meminta kepada siapapun dalam hal pihak manajemen PTPN IV untuk meluluskan orang-orang tertentu. Dan yang disesalkan Martabaya bahwa berita fitnah tersebut sudah menyebar dilingkungan Perusahaan, tentu saja ini mencemarkan nama baik saya, untuk itu saya laporkan yang bersangkutan ke pihak berwajib,” kata Ibrahim kepada urbannews.id, Selasa (13/11/2018) malam.

Baca Juga  Modus BUMN 'Cash Cow'

Hingga berita ini dilaporkan, Direktur Utama PTPN IV, Siwi Peni belum dapat dikonfirmasi mengenai adanya laporan polisi atas laporan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga ia lakukan.(*)

Tentang Penulis: Hengki Seprihadi

Gambar Gravatar
Professional Journalist

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.