Kasus Korupsi Kondesat TPPI Rp 37 Triliun, Yusri: Mengapa Mangkrak di Bareskrim?

oleh
uc?export=view&id=1bf4I
Ari Dono Sukmanto. foto/ist

URBANNEWS.ID – Pada 3 Januari 2018 ini, tepat satu tahun Kejaksaan Agung RI menyatakan P21 atas kasus korupsi kondensat TPPI, dengan kerugian negara sebesar Rp 37 triliun. Jauh sebelumnya, pada Mei 2015, Bareskrim yang saat itu dipimpin oleh Komjen Budi Wiseso, oleh Dirtipikor Ekonomi Brigjen Vicktor E Simanjuntak telah menetapkan tiga tersangka korupsi Kondensat TPPI, yaitu Honggo Wedratmo pemilk PT TPPI (Trans Pasific Petrochemical Indotama), Raden Priyono (mantan kepala BPMigas) dan Djoko Harsono (Mantan Deputy Keuangan BP Migas).

Menurut Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia, sikap serius Mabes Polri menangani kasus TPPI, mendapat acungan jempol publik. “Citra Polri melejit naik, bahkan di atas citra KPK. Komjen Pol H Arie Dono Sukmanto SH sebagai Kabareskim, bahkan membuat meme resmi ‘Polri ungkap kasus korupsi terbesar sepanjang sejarah’,” kata Yusri.

Meme dengan foto Arie Dono, kata Yusri, sempat menarik perhatian publik. Bukan sekadar meme, sikap tegas pun dilakukan. Pada Februari 2016, Raden Priyono dan Djoko Harsono ditahan di rutan Mabes Polri. “Namun seiring kepergian Budi Waseso menempati jabatan baru sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), perjalanan penanganan kasus TPPI semakin melambat, bahkan mangkrak sampai sekarang,” kata Yusri.

Baca Juga  Agresif Ekspansi, MG Resmikan Outlet MG Kairagi Manado

Sangat ironis, kata Yusri, kasus yang merugikan negara Rp 37 triliun pun dapat terhenti. “Honggo, yang diberikan izin berobat ke Singapore, saat ini dinyatakan buron. Demikian juga Raden Priyono dan Djoko Harsono mendapat penangguhan tahanan sampai sekarang. Kepergian Budi Waseso dari Kabareskim seolah menjadi ‘pintu penutup’ kasus TPPI, yang semestinya justru dipercepat setelah berstatus P21,” ujar Yusri.

Semestinya, kata Yusri, dengan status P21, justru kasus korupsi kondensat dapat dipercepat ke proses penuntutan pengadilan oleh jaksa penuntut agar terbuka adanya pihak lain yang terlibat. “Lazimnya pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri segera melimpahkan berkas berikut seluruh tersangka. Bukan kerena alasan berkas terpisah dan Honggo masih dinyatakan buron, lantas dijadikan sebagai alasan penundaan. Sebaliknya dalam hukum acara di Indonesia, Honggo pun dapat disidangkan secara in absentia,” tutur Yusri.

Tapi, kata Yusri, realitas hukum menjadi berbeda. “Hukum hanya tajam ke bawah. Mengingat kasus TPPI melibatkan banyak pejabat di masa lalu, dan sebagian masih menduduki jabatan penting saat ini, maka pengaruh dan akses politik mereka ke penguasa terus dimainkan. Publik pun sudah menduga sejak awal kasus ini bergulir. Menjadi sangat jelas ujungnya. Sejak ditetapkan TPPI sebagai status korupsi, mulai dari tahap  penyelidikan sampai ke tahap penyidikan (3,5 tahun), wajar kasus TPPI justru mangkrak di Bareskrim,” ujar Yusri.

Baca Juga  Maju Tiga Langkah, Mundur Satu Langkah

Menurut Yusri, kasus TPPI harus dipahami secara urut agar tidak menimbulkan tafsir hukum yang berbeda. “Kasus ini dimulai ketika PT TPPI saat itu mengoperasikan kilang di Tuban mengalami kesulitan keuangan. Pemerintah ketika itu bernisiatif mencari solusi lewat pertemuan (Mei 2008) yang dihadiri oleh Wapres JK, Menko Perekonomian Budiono, Menkeu Sri Mulyani, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, Dirut Pertamina Arie Soemarno dan Direktur Utama TPPI Amir Sambodo,” kata Yusri.

Kesimpulan rapat tersebut, lanjutnya, dari risalah yang disampaikan oleh Anggito Abimayu selaku Kapala Kebijakan Fiskal, bahwa  pemerintah bersikap  menyelamatkan TPPI dengan cara memberikan syarat lunak untuk mendapatkan kondesat bagian negara dan Pertamina untuk diolah di kilang TPPI. 

“Produknya dapat diambil Pertamina sesuai harga yang wajar sesuai landed price di Surabaya dengan formula MOPS plus 1,5% sampai 2% dan tidak boleh lebih mahal dari harga impor, sekaligus hasil keuntungan TPPI diwajibkan untuk  mencicil hutang ke Pertamina. “Jika ditemukan ketidakcocokan harga dan Pertamina tidak membutuhkan, maka produk kilang TPPI baru boleh dijual ke pihak lainnya atau di ekspor. Namun semuanya harus dilindungi oleh jaminan pembayaran,” kata Yusri.

Baca Juga  Ada Tiga Oknum Aktor Negara yang Terindikasi Dalam Kejahatan Kemanusiaan dan Agresi 21-22

Dalam pelaksanaannya, lanjut Yusri, terjadi penyimpangan hasil penjualan kondensat bagian negara oleh TPPI, yang diduga merugikan negara. “Jelas dalam proses ini, BPMigas lah yang paling harus bertanggungjawab atas setiap tindakan penyimpangan yang dilakukan TPPI,” kata Yusri.

Memasuki tahun politik Pileg dan Pilpres, hemat Yusri, semestinya kasus TPPI ini harus segera diangkat. “Bukan saja besarnya kerugian negara yang mencapai Rp 37 triliun, tapi dari sisi hukum agar dinilai adil bagi semua pihak. Dengan membiarkan kasus ini terus mangkrak, bisa jadi membuat citra negatif capres Jokowi. Jokowi dapat dinilai lemah terhadap pemberantasan korupsi, apalagi Polri dan Kejagung secara struktural berada di bawah kendali Presiden. Beda dengan KPK yang independen,” tutup Yusri.(*)

Tentang Penulis: Hengki Seprihadi

Gambar Gravatar
Professional Journalist

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.