KPK Periksa Dirut Pertamina untuk Tersangka Suap PLTU Riau 1 Sofyan Basir

oleh
E54E9CE6 B5EC 4A45 9F24 2409735E4C04
Dirut Pertamina, Nicke Widyawati

URBANNEWS.ID – KPK memanggil Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir.

“Dipanggil sebagai saksi untuk SFB (Sofyan Basir),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (29/4/2019).

Nicke dipanggil dalam kapasitasnya sebagai eks Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN. Selain Nicke, KPK juga memanggil Direktur Perencanaan Korporat PLN Syofvi Felienty Roekman, Senior Vice President Legal Corporate PLN Dedeng Hidayat, dan Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN, Ahmad Rofik.

Nicke sebelumnya juga pernah diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 pada Senin (17/9/2018). Saat itu, KPK mencecar Nicke soal pertemuannya dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, yang saat itu masih berstatus tersangka di kasus ini.

Baca Juga  Tinjau Dampak Positif KUR di NTT, Komisi XI Dukung Budi Daya Daun Kelor dan Kayu Cendana

“Ada informasi yang kami klarifikasi juga terkait dengan apakah pernah bertemu dengan tersangka EMS, kapan, di mana, dan apa pembicaraannya,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Saat itu, Nicke mengaku diperiksa terkait tugas pokoknya selama menjabat Direktur Perencanaan PLN. Dia tak menjelaskan detail materi pemeriksaannya.

“Seputar tupoksi saya sebagai Direktur Perencanaan PT PLN,” kata Nicke setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Sofyan ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu mantan anggota DPR Eni Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.

Baca Juga  Temukan Dugaan Tipikor Anggaran Jasa Keamanan Gedung Cawang, CBA Sarankan KPK Panggil Mensos Juliari Batubara

KPK menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. KPK menyebut ada berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.

Saat diumumkan sebagai tersangka, Sofyan sedang berada di Prancis untuk keperluan pekerjaan. Kini, setelah pulang dari Prancis, KPK telah meminta Imigrasi mencegah Sofyan pergi ke luar negeri. Sofyan berjanji akan kooperatif.

“Pak Sofyan Basir sudah kembali ke Jakarta. Sempat komunikasi intinya insyaallah beliau akan kooperatif,” kata pengacara Sofyan, Soesilo Ariwibowo, kepada detikcom, Jumat (26/4).(detik.com)

Tentang Penulis: Hengki Seprihadi

Gambar Gravatar
Professional Journalist

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.