Ada Apa di Balik Pembangunan Infrastruktur dengan EPC System?

oleh

Oleh: Ahmad Daryoko, Koordinator Indonesia Infrastructure Watch (IIW)
 
MENTERI PUPR Basuki Hadi Mulyono menegaskan bahwa peran Konsultan (maksudnya Konsultan Nasional) harus dikurangi dalam program pembangunan infrastruktur mengingat Pemerintah bisa membuat sendiri program tersebut secara lebih baik.
 
Hal itu disampaikan Basuki pada acara Badan Pengembangan Infrastuktur Wilayah (BPIW) Expo 2019 yang digelar di auditorium PUPR Kamis, 7 November 2019. (Vide: vivanews: Bangun Infrastruktur, Menteri Basuki minta peran Konsultan dikurangi)
 
“Buat apa konsultan isinya cuma empowerment, itu kelakuan Konsultan. Isinya cuma komitmen kelembagaan. Apalagi PUPR, apanya yang mau dikuatkan? Makanya kita sendiri yang harus jadi Konsultan“.
 
EPC System (ciri khas hutang ke China)

Gesture sebagaimana ditampilkan oleh Menteri PUPR Hadi Mulyono di atas, sejatinya adalah akibat dari sistem yang diterapkan bila kita berhutang ke China untuk membangun sebuah infrastruktur.

Sistem penyelesaian proyek dari hutang China ini umumnya harus diselesaikan secara EPC (Engineering-Procurement-Construction) System. Yaitu penyelesaian proyek yang dilakukan satu paket mulai dari Perencanaan, Pengadaan, dan Pelaksanaan bahkan pendanaannya atau biaya terciptanya sebuah infrastruktur, dilakukan secara satu paket oleh sebuah kontraktor, dan Pemerintah Indonesia hakekatnya berhutang terhadap Kontraktor Utama (dari China) tersebut.
 
Maka sebagai contoh, Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, menerapkan sistem ini. Dan karena besarnya pembiayaan (Rp 76 triliun) Pemerintah China pun terlibat dalam proyek ini dengan menugaskan Main Contractor, Consultant dan Bank of China secara satu paket untuk mewujudkan infrastruktur tersebut.

Baca Juga  Presiden Vietnam ke Kuba, Bahas Vaksin Abdala dan Akan Kunjungi Makam Fidel Castro

Sehingga Pemerintah Indonesia dalam hal ini cukup menyampaikan “conceptual design” ke Kontraktor China yang ditunjuk disertai dengan komitmen pengembalian hutang.

Perlu diingat bahwa saat penunjukan Kontraktor belum dilengkapi dengan gambar-gambar detail design dan spesifikasi teknik secara lengkap. Yang ada hanya conceptual design, jumlah biaya dan schedule pelaksanaan. Gambar Perencanaan secara lengkap (Engineering), Pengadaan material proyek (Procurement) serta Pelaksanaan (Construction) semuanya dilakukan setelah Penandatanganan Kontrak. Makanya disebut dengan EPC System.
 
Dengan demikian semua standar mekanisme proyek (terutama Perencanaan dan Feasibilility Study) baru dilakukan setelah penanda tanganan. Maka bisa dipastikan bahwa berjalannya proyek tidak dilengkapi dengan acuan berupa spesifikasi teknis yang jelas dan kuat, dan dipastikan akan menghasilkan infrastruktur yang lemah.

Maka jangan heran kalau akhirnya terjadi kecelakaan kerja seperti meledaknya pipa Pertamina di Km 129 Tol Padaleunyi beberapa waktu yang lalu, dekat proyek KA Cepat tersebut, karena sebelumnya dipastikan tidak ada survey atay investigasi secara detail terkait lokasi proyek.
 
Pengalaman di PLN

Pengalaman sebelumnya dalam konteks EPC terjadi pada proyek-proyek PLN yang menggunakan sistem ini (Gatra 11 – 16 Oktober 2015) serta Youtube Jokowi saat kunjungan ke PLTU Ambon, sekitar dua tahun yang silam.
 
Di samping itu beberapa waktu yang lalu ada sekelompok kontraktor China yang datang ke saya yang melapor bahwa pekerjaan perbaikan pembangkit mereka di PLN dihentikan oleh Serikat Pekerja anak perusahaan PLN bidang pembangkit. Usut punya usut, ternyata penghentian perbaikan pembangkit tersebut terjadi karena perbaikan pembangkit yang mangkrak tersebut dilakukan secara “Leased Back“.
 
Leased Back System

Baca Juga  Syarwan Sarankan Prabowo Hati-hati Sikapi Wacana Pertemuan dengan Jokowi

Leased Back System yang terjadi di PT. Indonesia Power dan PT. PJB (dua anak perusahaan PLN bidang pembangkit) adalah cara perbaikan pembangkit oleh Kontraktor Kontraktor China (yang sebelumnya telah membuat pembangkit-pembangkit tersebut).

Skema ini muncul setelah Presiden Jokowi dan Presiden Xin Jie Ping bertemu di Beijing  pada medio 2015. Saat berangkat ke China pada kunjungan kenegaraan yang pertama tersebut Presiden Jokowi membawa permasalahan PLTU yang “mangkrak” sekitar 6000 MW karya Kontraktor-kontraktor China yang diserahkan ke PLN sekitar 2011 – 2014. Tetapi dalam pertemuan tersebut Jieping menolak bertanggungjawab atas rusaknya pembangkit pembangkit tersebut. Dan akhirnya disepakati akan diselesaikan dengan konsep leased back selama 20 (dua puluh) tahun.

Intinya pembangkit yang sudah diserahterimakan ke IP dan PJB bahkan sudah dioperasikan itu dikembalikan ke Kontraktor China. Setelah perbaikan Kontraktor China berhak mengoperasikan pembangkit yang sudah diperbaiki tersebut selama 20 tahun sebagai IPP.

Sehingga pantaslah bila Serikat Pekerja di lingkungan dua anak perusahaan tersebut marah dan menyetop perbaikan dengan cara Leased Back itu.
 
Perbaikan Pembangkit selanjutnya, Majalah Gatra edisi Oktober 2016 menyampaikan catatan bahwa ada 34 lokasi PLTU PLN yang mangkrak yang diperkuat dengan pernyataan Presiden Jokowi sekitar dua tahun yang lalu (sekitar 2016) saat berkunjung ke Ambon (ada rekaman Youtube). Beberapa PLTU tersebut campuran antara program IPP dan EPC. Akan tetapi yang dilaporkan oleh personil Kontraktor, yaitu mereka mengaku sedang mengadakan perbaikan pembangkit dan tiba-tiba didemo oleh SP anak perusahaan PLN.

Baca Juga  Ormas GAAS Lahir di Tengah Keprihatinan Mendapatkan Rasa Keadilan

Kesimpulan

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa wajar Menteri Basuki bersikap seperti diatas, yaitu merendahkan keberadaan Konsultan Nasional. Karena keberadaan Konsultan Nasional dalam Proyek EPC memang tidak dibutuhkan, mengingat tahap Perencanaan akan dirangkap oleh Main Contractor yang tentunya Konsultan akan direkrut dari rekan senegaranya, terlebih biaya proyek infrastruktur memang menjadi tanggungjawab Main Contractor untuk mencarinya dengan bergantung penuh dari Pemerintahnya (Presiden Xien Jie Ping).
 
Keberadaan Konsultan Nasional justru bisa mengganggu mekanisme pengadaan proyek EPC, karena adanya “sequenze” atau tata urutan atau standar proyek yang diabaikan seperti “Feasibility Study” serta studi-studi pendahuluan seperti AMDAL dan “Preliminary Study”. Bahkan Perencanaan lengkap (Detail Design) yang biasanya harus dikerjakan Konsultan Nasional sebelum tender pun tidak ada, karena penandatanganan Kontrak proyek hanya berupa “conceptual design”, budget proyek, dan schedule (Detail Design dan spesifikasi lengkap dibuat atau dibicarakan dengan owner sambil jalan).***
 
Jakarta, 18 November 2019

Tentang Penulis: Hengki Seprihadi

Gambar Gravatar
Professional Journalist

6 thoughts on “Ada Apa di Balik Pembangunan Infrastruktur dengan EPC System?

  1. Ping-balik: tlxekphg
  2. Ping-balik: viagra wat is dat
  3. Ping-balik: cialis viagra

Komentar ditutup.