Akibat Hukum ‘Nominee Arrangement’ Pengurusan Perseroan Terbatas

oleh
Zulfikri Toguan. foto/ist

ADA laporan dari karyawan personalia sebuah perseroan terbatas (PT) kepada kepolisian bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum oleh orang lain kepada perusahaan tempat dia bekerja. Oleh penyidik, pihak yang dilaporkan tentu melakukan proses pemanggilan. 

Sewaktu dilakukan pemeriksaan di hadapan penyidik, yang diperiksa bertanya siapa yang membuat laporan dan apakah kapasitas pelapor mempunyai legal standing yang cukup untuk melapor? 

Dengan pertanyaan tersebut penyidik menghentikan sementara proses penyidikannya (BAP) karena jika dilanjutkan diduga akan menimbulkan kekeliruan yang lebih besar.

Menurut KUHAP pelapor adalah pihak yang merasa dirugikan, kecuali tindak pidana umum pihak yang melaporkan boleh siapa saja misalnya peristiwa terjadi kecelakaan lalulintas, perampokan, perkelahian dan sebagainya.

Baca Juga  Promo Khusus Telkomsel, Khusus Hari Ini 50 GB Hanya Rp 130 Ribu, Berikut Cara Aktivasinya...

Dengan peristiwa tersebut timbulah persoalan, jika karyawan perusahaan (PT) yang melapor tentu tidak mempunyai kepentingan terhadap perusahaan, karena menurut UU PT Nomor 40 Tahun 2007 pasal 1 angka (5), yang boleh mewakili Perusahaan keluar maupun kedalam Pengadilan adalah Direksi, oleh karena itu laporan tersebut harusnya oleh salah satu Direksi sesuai tujuan Perusahaan, selain organ PT tidak dapat melakukannya.

Bagaimana kalau Direksinya adalah orang yang hanya digunakan namanya saja (Nominee Arragement), aktivitas sehari-hari tugas Direksi dilakukan orang lain dengan memberikan Kuasa Penuh. 

Perbuatan hukum yang demikian adalah perbuatan melawan hukum, karena jika timbul perbuatan melawan hukum dari orang lain yang merugikan perusahaan tersebut maka yang harus melaporkan ke penegak hukum adalah Direksi, semua akibat hukum atas tindakan direksi menjadi tanggungan Perusahaan baik untung atau rugi.

Baca Juga  Pastikan Tim Caretaker DPD KNPI Riau Masih 'On The Track', Haris Pertama: Saya Sedang Benahi dan Rapikan Semua...

Mengenai kuasa yang diberikan kepada orang lain hanya berlaku untuk objek kuasa saja yaitu khusus pada perbuatan yang diatur dalam kuasa tersebut misalnya untuk menandatangani cek, meminta penggantian cek dan sebagainya sesuai isi kuasa. Sedangkan perbuatan hukum mewakili perusahaan tetap harus dilakukan oleh Direksi. 

Menurut Prof. Erman Rajagukguk, perbuatan tersebut batal demi hukum jika dilaporkan ke Menteri Hukum dan HAM izin pendirian PT tersebut dapat dicabut.

Oleh karena itu, seseorang yang akan melakukan perbuatan anomali ini yaitu membentuk sebuah PT tetapi menggunakan orang lain yang umumnya orang yang tidak tahu dengan hukum perusahaan sebaiknya dihentikan, baik orang yang mau diangkat jadi direksi tetapi tidak punya hak atas jabatannya sebaiknya juga tidak bersedia, agar timbul kondisi ekonomi yang adil. Tujuan pendirian PT tersebut bukan untuk kepentingan pribadi tetapi untuk kepentingan perseroan.

Baca Juga  CEO WIKA Raih Penghargaan Marketeer of The Year 2019 Kategori Konstruksi

Ketidaktahuan seseorang yang digunakan namanya atas tindakan perseroan tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak bertanggungjawab atas perbuatan perseroan, misalnya kewajiban perseroan terhadap hutang kepada pihak ketiga dapat menjadi tanggungjawab pribadi sebagaimana diatur dalam pasal 97 ayat (3) UU PT dan pemegang saham dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk dilakukan ganti rugi.***

Zulfikri Toguan, Dosen Fak Hukum Universitas Islam Riau

Tentang Penulis: Hengki Seprihadi

Gambar Gravatar
Professional Journalist

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.