Pengamat: KPK Makin Tak Terarah dalam Agenda Pemberantasan Korupsi

oleh
7B569397 CE91 460E 9DBF 7B209B091314
Ketua KPK Firli Bahuri.foto/dok

URBANNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin tidak terarah dalam agenda pemberantasan korupsi. KPK pun kini tanpa dukungan.

Demikian diutarakan Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago dikutip dari tagar.id, Sabtu (22/2/2020).

“KPK hanya tinggal nisan. Adanya 36 kasus dugaan korupsi yang dihentikan oleh KPK,” ungkap Pangi Syarwi Chaniago.

“KPK jangan ugal-ugalan, apalagi enggak mendapat dukungan masyarakat, dulu KPK mendapat dukungan publik, sekarang KPK tinggal nisan saja. Wassalam, hampir enggak ada harapan untuk benteng terdepan dalam agenda pemberantasan korupsi,” kata dia kepada Tagar, Jumat 21 Februari 2020.

Pangi mengatakan, institusi antirasuah itu harus membeberkan alasan yang jelas ke muka publik atas keputusan mereka menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi tersebut.

“Motivasi KPK menghentikan 36 kasus ini ngak bisa dianggap main main, ini bukan kasus sedikit, ada 36 kasus, kasus yang mana saja dan alasannya yang menguatkan, buka dong ke publik supaya kita bisa melihat fakta hukumnya, KPK jangan coba main main, ini bisa blunder dan bunuh diri sama KPK,” ujarnya.

Baca Juga  KPK Geledah Rumah Dinas Wali Kota Dumai

Selanjutnya, Pangi juga mempertanyakan tujuan KPK untuk tidak melanjutkan kasus tersebut. lantas, pemberhentian dianggap ada kongkalikong oleh KPK.

“Kita curiga ada apa dibalik ini semua, jangan sampai ada kongkolikong dan permainan, ada apa dibalik penghentian kasus ini, ada motivasi apa dibalik ini semua, bisa wassalam KPK kalau penghentian 36 kasus tersebut,” ucapnya.

Dia menambahkan, wajar jika nanti publik berpikir bahwa KPK sedang ada main dengan kasus-kasus yang dihentikan itu.

“Jadi wajar publik curiga, apakah KPK sedang bermain mata atau kongkolikong dengan koruptor, sehingga berani dan pasang badan menghentikan 36 kasus karena tidak layak dan memenuhi kualifikasi tahap penyelidikan dan seterusnya,” kata dia.

Baca Juga  Mampukah Pertamina Menghapus BBM Premium?

Kemudian, jika memang kasus itu tidak memenuhi standar dan kualifikasi untuk masuk ke tahap penyeledikan. Seharusnya KPK memberikan penjelasan ke masyarakat.

“Tolong jelaskan dan buka ke publik, ayo lah KPK lebih transparan, jangan sampai pemberhentian kasus ini lebih kepada permainan mata dan kongkolikong antara bandar/cukong dengan KPK, kita harus tahu semua, jangan ditutupi, buka saja ke publik mengapa kasus tersebut harus dihentikan supaya akal sehat kita paham,” kata Pangi.

Sementara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri mengaku yakin penghentian kasus tersebut berguna untuk mewujudkan kepastian hukum.

“Tujuan hukum harus terwujud dengan memperhatikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Tidak boleh perkara digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan,” ucap Firli Bahuri di Jakarta, Jumat (21/2/2020), dikutip dari inews.id.

Baca Juga  Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Beberkan Alat Bukti Baru yang Bisa Jadi Sebab Diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf

Firli khawatir jika suatu perkara terlalu lama menggantung akan dimanfaatkan oknum-oknum tak bertanggung jawab. Hal tersebut dikhawatirkan akan merugikan terduga jika KPK tidak segera memutuskan apakah suatu perkara ditingkatkan statusnya ke level penyidikan atau tidak.

Dia mengatakan jika dalam tahap penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup maka perkara akan ditingkatkan ke penyidikan. Namun, jika tidak ditemukan hal tersebut maka perkara dihentikan penyelidikannya sesuai kaidah hukum yang berlaku.

“Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak kami hentikan. Justru kalau tidak dihentikan, maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan, dan kepentingan lainnya,” ucapnya.(hen)

Tentang Penulis: Hengki Seprihadi

Gambar Gravatar
Professional Journalist