Pernyataan Ketua Komisi VII DPR Soal Pembahasan RUU Minerba Tidak Terburu-buru Dinilai Aneh

oleh
Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman
Juru Bicara Koalisi Masyarakat Peduli Minerba (KMPM), Yusri Usman.foto/eksplorasi.id

URBANNEWS.ID – Pernyataan Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto bahwa pembahasan RUU Minerba tidak atas pesanan siapapun dan tidak kerja buru-buru dikejar target, dan RUU itu sudah disusun sejak periode 2015, dianggap malah aneh dan mengundang pertanyaan mencurigakan.

Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman kepada urbannews.id, Minggu (10/5/2020) malam.

“Pasalnya omongan Sugeng berbeda dengan surat yang dia buat sendiri selaku Ketua Komisi VII DPR kepada Pimpinan DPR RI dan Pimpinan Badan Legislasi DPR RI pada 20 Januari 2020, ibarat dia seperti menelan ludahnya sendiri” ungkap Yusri.

Dibeberkan Yusri, berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Sugeng itu terdiri dari enam butir. Di antaranya Sugeng menyatakan berdasarkan laporan Pimpinan Komisi VII DPR RI periode 2014-2019 bahwa RUU Minerba telah ditetapkan sebagai rancangan undang undang atas usul atau inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna DPR tanggal 10 April 2018, namun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Minerba dari pemerintah baru diserahkan kepada DPR RI pada 25 September 2019, yaitu lima hari menjelang berakhirnya masa jabatan DPR RI periode 2014-2019. Sehingga saat itu belum dilaksanakan pembahasan atas RUU Minerba, dan tidak ada satu pun DIM dan Pasal yang telah dibahas.

Baca Juga  PT Arara Abadi dan Mitra Optimalkan Pemberdayaan Masyarakat untuk Cegah Karhutla

“Selain itu, dalam suratnya, Sugeng menyatakan bahwa Komisi VII DPR RI periode 2019-2024 perlu pendalaman dan kajian kembali, oleh sebab itu RUU Minerba tidak lanjut pada tahap pembahasan (carry over), namun akan dilakukan penyusunan ulang oleh Komisi VII DPR RI,” lanjut Yusri.

Dikatakan Yusri, Sugeng Suparwoto dalam surat tersebut juga mengungkapkan, bahwa Komisi VII DPR RI berkesimpulan bahwa RUU Minerba tidak memenuhi syarat untuk ditindak lanjuti pembahasannya atau tidak bisa carry over.

“Selain hal tersebut diatas, faktanya pembahasan 938 DIM RUU Minerba dilakukan secara kilat, yaitu hanya 9 hari, sehingga banyak subtansi dari produk RUU Minerba tersebut membuat pengelolaan sumber daya alam semakin jauh dari pesan konstitusi, dan tidak ideologis serta terkesan kental hanya lebih mengakomodir kepentingan taipan tambang daripada kepentingan rakyat,” kata Yusri.

Baca Juga  Makar dan Separatisme

Menurut Yusri, tentu sangat menyedihkan apabila RUU Minerba ini dipaksakan untuk dijadikan UU Minerba pada 12 Mei 2020 oleh Paripurna DPR, maka mereka tak memakai hati nuraninya disaat pandemi covid19.

“Kalau itu disahkan, maka sangat patut dikatakan sebagai UU Minerba beraroma corona, karena dalam jangka panjang pemanfaatan mineral dan batubara bukannya akan mensejahterakan rakyat, bisa jadi malah membawa bencana bagi rakyat,” ungkap Yusri.(hen)

Tentang Penulis: Hengki Seprihadi

Gambar Gravatar
Professional Journalist

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.