Harga BBM Tak Kunjung Turun, CERI: Pertamina dan Badan Usaha Lain Melanggar Undang Undang

oleh
AF0E7E65 72B5 4D35 83B6 357C683DCC00
Ilustrasi/foto/pinterpolitik.com

URBANNEWS.ID – Pemerintah dan Pertamina belum menurunkan harga jual bahan bakar minyak (BBM) hingga Sabtu (18/4/2020). Harga minyak dunia sudah anjlok sejak beberapa waktu belakangan.

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman mengungkapkan Pertamina telah memungut hak tanpa dasar hukum dari harga jual BBM saat ini.

Dibeberkan Yusri, Margin Badan Usaha Pertamina, Shell, Vivo, AKR, BP dan Petronas, maksimal 10 persen dari harga dasar minyak, atau rata-rata Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus terhitung tanggal 25 Februari 2020 sampai dengan 24 Maret 2020 dan rata rata MOPS atau nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika, dibagi 159, sama dengan nilai Rupiah per liter ditambah Rp 1800 ditambah 10 persen dari harga dasar untuk bensin di bawah RON 95 dan Solar Cetan Number (CN) 48. Dan Mops ditambah Rp 2000 per liter ditambah 10 persen margin dari harga dasar untuk Bensin Ron 95 dan Solar CN 51 ke atas.

Baca Juga  Sembrono Penyaluran Bansos di Pemkot Bekasi, Uang Rp 43 Miliar tak Dilengkapi Tanda Terima

Hal itu menurut Yusri mengacu pada Perpres 191 Tahun 2014, yang dirubah menjadi Perpres 34 tahun 2018 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2014 yang dirubah oleh Permen ESDM Nomor 34 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 62K/12 /MEM/2020 Tanggal 27 Febuari 2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar dijual di SPBU.

“Harusnya pada tanggal 31 Maret 2020 badan usaha merilis harga BBM terbaru sesuai perkembangan harga minyak dunia. Sehingga memungut keuntungan lebih dari 10 persen dari harga dasar BBM adalah melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia,” ungkap Yusri.

Baca Juga  Kucuran Uang Rp 1,4 Triliun ke PT Patra Jasa Tahun 2017 Terjadi saat Sahala Lumban Gaol Menjabat sebagai Komisaris Pertamina

Selain itu, lanjut Yusri, mengambil hak rakyat secara tidak wajar apalagi di saat lagi bencana wabah Cobid-19, adalah tindakan tak beradab oleh badan usaha.

“Karena tidak ada satu payung hukum yang bisa membenarkan Pertamina atau badan usaha lainnya boleh memungut di luar haknya dan menahannya serta membagikan dalam bentuk apa pun atas kelebihan memungut dari rakyat. Kalau ada yang tau dasar hukumnya tolong buka ke publik biar publik bisa memakluminya,” ungkap Yusri.(hen)

Tentang Penulis: Hengki Seprihadi

Gambar Gravatar
Professional Journalist

One thought on “Harga BBM Tak Kunjung Turun, CERI: Pertamina dan Badan Usaha Lain Melanggar Undang Undang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.