Ridwan Hisjam Sebut Ketua Komisi VII Buat Surat tentang RUU Minerba Tak Bisa Di Carry Over Tanpa Rapat Pimpinan

oleh
uc?export=view&id=13a1gaZ PcBD42ZsibtPfwu VuauW 4f5
Anggota Komisi VII DPR RI, Ridwan Hisjam. foto/monitor.co.id

URBANNEWS.ID – Anggota Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam mengungkapkan surat Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto ke Pimpinan DPR RI telah dibatalkan. Surat Sugeng Suparwoto itu menyatakan bahwa RUU Minerba tidak bisa dilanjutkan atau carry over ke Prolegnas 2019-2024.

Keterangan Ridwan Hisjam tersebut ia ungkapkan dalam percakapan di salah satu whatsapp group MKGR pada Jumat (8/5/2020) dini hari.

“surat tsb sudah dicabut.. krna tidak melalui rpt pimpinan.. masih anggota baru.. ini Politik Boss..😃😃,” tulis Ridwan Hisjam di dalam whatsapp group berisi 256 pengguna whatsapp tersebut.

Keterangan Ridwan Hisjam tersebut muncul setelah Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mengungkapkan dalam percakapan itu tentang surat Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto tertanggal 20 Januari 2020 yang ditujukan kepada Pimpinan DPR tersebut.

Baca Juga  Aksi Mahasiswa Semakin Meluas

“Sependek pengetahuan saya RUU minerba pada periode 2014 sd 2019 belum sempat membahas DIM, sehingga ada surat ketua komisi VII Sugeng Suparwoto ke ketua DPR yg menyatakan bahwa RUU Minerba tidak memenuhi syarat carryover ke periode 2019.sd 2024..,” tulis Yusri Usman dalam percakapan tersebut.

Surat Ketua Komisi VII DPR tentang RUU Minerba. foto/ist

Yusri Usman menulis keterangan tersebut menjawab percakapan yang dituliskan Ridwan Hisjam sebelum itu.

“RUU Minerba adalah RUU yang sudah dibahas oleh DPR periode yl… Saya RH /FPG Ketua Panja RUU MINERBA sd tgl 30/9/2019… saat itu sudah masuk pembahasan tk I sudah selesai.. dan akan dilanjutkan ke Tahap 2.. Presiden meminta 4 RUU tidak dilanjutkan pem bahasannya… menunggu pelantikan Anggota baru yg dilantik tgl 1/10/2019.. shg RUU ini masuk katagori CARRY OVER pem bahasannya tidak dimulai awal lagi…
tinggal dilanjutkan saja.. dan dibentuklah Panja RUU MINERBA dgn Ketuanya Mas Bambang Pacul PDIP… Jadi tidak ada yg bekerja atas pesanan.. sudah cukup lama kita berdiskusi masalah ini… banya juga perbedaan diantara anggota.. sampai hrs divoting utk bbrpa pasal/ayat…,” tulis Ridwan Hisjam yang kemudian menuliskan bahwa surat Ketua Komisi VII tersebut sudah dicabut.

Baca Juga  Pengawas KPK dan Panopticon

Yusri lantas mempertanyakan apakah ada surat resmi yang membatalkan surat Ketua Komisi VII tersebut.

“otomatis batal dgn keputusan Rapat paripurna DPR RI yg memasukkan RUU MINERBA dalam Prolegnas Carry over (ada bbrp ruu).,” tulis Ridwan Hisjam menjawab pertanyaan Yusri Usman tersebut.

Sementara itu, ketika urbannews.id mengkonfirmasi lebih lanjut mengenai pembatalan surat Ketua Komisi VII tersebut, Ridwan Hisjam tidak memberikan keterangan lebih lanjut.

“ditanyakan ke Sugeng… sudah tahu jawabannya..,” tulis Ridwan Hisjam melalui pesan whatsapp menjawab urbannews.id.

Beberapa waktu lalu, Sugeng Suparwoto ketika dikonfirmasi urbannews.id melalui pesan whatsapp, tidak memberikan keterangan apa pun. Ia malah memblokir nomor whatsapp wartawan urbannews.id.(hen)

Baca Juga  Syarwan Hamid: Poros Mega-Pro Bangun Kombinasi Pasangkan Prabowo dan Puan Maharani

Tentang Penulis: Hengki Seprihadi

Gambar Gravatar
Professional Journalist

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.