Sidak Presiden, BPJS Kesehatan Salah Kelola?

oleh
Chazali Situmorang
Chazali Situmorang.foto/jurnalsocialsecurity.com

Oleh: Dr. Chazali H. Situmorang, Ketua DJSN 2011 – 2015; Direktur Social Security Development Institute / jurnalsocialsecurity.com; Dosen FISIP UNAS 

CUKUP ramai berita di media online, dengan judul “Jokowi: Defisit BPJS Kesehatan karena salah kelola”. Sungguh suatu judul berita yang sensi, dan mengundang tanya masyarakat, dalam suasana iuran JKN akan naik 100% untuk peserta mandiri kelas I, dan II, dan 64% untuk kelas III. 

Lebih lanjut Presiden Jokowi menyatakan bahwa menyebut defisit BPJS Kesehatan karena kesalahan pengelolaan. Lebih spesifik ia mengatakan kesalahan ada pada pengelolaan iuran peserta mandiri.

Sampai dengan informasi itu, ketegangan saya membaca berita tersebut sudah mulai menurun. Sebab jika yang dimaksudkan salah kelola itu adalah penyimpangan dalam melaksanakan Manajemen BPJS Kesehatan, maka hal tersebut sudah persoalan hukum, dan akan menjadi persoalan besar bagi Direksi BPJS Kesehatan. 

Peserta yang paling banyak memanfaatkan pelayanan JKN adalah peserta mandiri, baik kelas I,II, maupun kelas III. tetapi tunggakan yang terbesar juga dari segmen peserta mandiri, sekitar 48%.  

Maknanya dikalangan peserta yang membayar secara mandiri (PBPU dan BP), kesadaran mereka tinggi untuk memanfaatkan pelayanan JKN sesuai dengan kebutuhannya. Tetapi persoalan terbesarnya juga adalah hampir separuh diantaranya menunggak membayar iuran, setelah mendaftar jadi peserta, dan memanfaatkan pelayanan JKN. 

Presiden Jokowi juga harus perlu tahu persis juga, kenapa begitu banyak peserta mandiri yang menunggak,  tentu ada sesuatu yang salah.  Apakah karena kemauan membayarnya yang rendah, atau kemampuan membayar iuran yang terbatas? Jokowi dapat menanyakannya langsung kepada Direksi BPJS Kesehatan, yang diamanatkan oleh UU BPJS untuk menagih iuran termasuk yang menunggak. 

Jika persoalan banyaknya tunggakan kelas III mandiri, karena mereka tidak mampu, jelas mereka ini bukan sasaran peserta yang dikejar-kejar karena menunggak. Tetapi mereka harus dibantu untuk mendapatkan PBI APBN atau APBD. 

Baca Juga  Titipan Harapan pada Paslon Presiden 01 dan 02 untuk JKN Bermartabat

Dan secara bersamaan, peserta PBI yang ternyata masuk kategori tidak miskin, alias mampu, harus dikeluarkan dari PBI dan diharuskan membyar secara mandiri kelas III, atau II atau I. Jadi tidak ada diskriminasi dalam mendapatkan fasilitas PBI dari pemerintah, untuk fakir miskin dan tidak mampu. 

Kembali pada soal salah kelola BPJS Kesehatan terhadap peserta mandiri yang menunggak, sehingga terjadi defisit. Kita simak apa kata Jokowi berikutnya: “Kami sudah bayari yang 96 juta peserta, dibayar oleh APBN. Tetapi, di BPJS Kesehatan terjadi defisit karena salah kelola saja. Artinya apa? Yang harusnya bayar pada enggak bayar. Artinya, di sisi penagihan yang mestinya diintensifkan,” ujarnya dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (15/11/2019).

Tidak bisa dipungkiri. Presiden benar. Tetapi Presiden Jokowi juga harus tahu apa sebabnya, jangan BPJS Kesehatan disuruh memburu, seperti memburu babi hutan di hutan belantara. Persoalannya kembali pada  ‘willingness to pay’ dan ‘ability to pay’.

Tetapi, apakah terjadi defisit itu penyebabnya tunggal, yaitu banyaknya tunggakan peserta mandiri kelas III? Dari fakta yang ada ternyata tidak tunggal. 

Presiden Jokowi perlu tahu juga, bahwa sejak 2014 sampai dengan Juli 2019, besaran iuran bagi PBI sangat rendah, yaitu dimulai dengan Rp. 19.225/POPB, dan tahun 2016 baru dinaikkan menjadi Rp.23.000/POPB. 

Alhamdulillah, Agustus 2019, dinaikkan untuk peserta PBI menjadi Rp.42.000/POPB, sesuai dengan saran DJSN. Iuran yang diberikan Menkeu waktu itu (2014 dan 2016) tidak sesuai dengan hitungan keekonomian dan aktuaria, sehingga memang sudah diramalkan terjadi defisit. 

Baca Juga  Ferry: Mayjen Soenarko tak Pernah Memasukkan Senjata M16 A1 Maupum M4 Carbine ke Indonesia

Posisi BPJS Kesehatan saat ini, memang berada di posisi tidak boleh ragu dalam melaksanakan perintah UU BPJS dan Presiden Jokowi.  Lihat pasal 38 ayat (1) Direksi    bertanggung jawab secara    tanggung renteng atas kerugian  finansial yang ditimbulkan atas kesalahan pengelolaan Dana Jaminan Sosial.

Dari sisi wewenang, UU BPJS memberikan wewenang kepada  Direksi BPJS sesuai pasal 11 huruf a yaitu ‘menagih pembayaran Iuran’. Dalam penjelasan ayat a tersebut adalah: Yang  dimaksud dengan  “menagih” adalah meminta pembayaran dalam hal terjadi  penunggakan, kemacetan, atau kekurangan pembayaran Iuran. 

Jadi cukup jelas dan terang benderang kewenangan BPJS Kesehatan melakukan penagihan atas tunggakan iuran. Secara teknis operasional sudah diatur sanksinya pada PP 86/2013. Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Yang menarik, pada saat sidak di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek  Lampung, Jokowi mengetahui pemanfaatan dan pelayanan BPJS Kesehatan yang diterima oleh para pasien. Ia menyebut sekitar 90% pasien telah menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

Juga menemukan lebih banyak peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran secara mandiri. Padahal, jumlah peserta BPJS Kesehatan terbesar merupakan yang berasal dari kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang dibiayai oleh anggaran APBN.

Kemana peserta PBI?

Data BPJS Kesehatan per 31 Oktober 2019 menyebut bahwa terdapat 96.055.779 (bukan 96,7 juta?)  peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh APBN. Sementara, peserta dari kategori PBI yang dibiayai anggaran APBD mencapai 37.887.281 orang. (sumber CNN Indonesia) 

Baca Juga  CERI Ingatkan RUU Migas Lebih Mendesak Digodok Dibanding 'Mempreteli' UU Minerba

Artinya, lebih dari 133 juta peserta BPJS Kesehatan atau kurang lebih 60 persen dari total kepesertaan BPJS Kesehatan yang mencapai 222.278.708 ditanggung oleh negara.

“Ini yang mau saya lihat. Karena yang PBI itu kan banyak. Dari pemerintah itu 96 juta plus dari pemda itu 37 juta. Harusnya ini sudah mencakup 133 juta. Harusnya yang gratis 133 juta. Ada di mana? Siapa yang pegang? Saya hanya ingin memastikan itu,” tutur Jokowi.

Rupanya di RSUD  Dr. H. Abdul Moelek Lampung, Jokowi kecarian pasien penerima PBI, tetapi kebanyakan yang dirawat adalah pasien JKN mandiri. 

Pertanyaan Jokowi;  Ada di mana? Siapa yang pegang? Saya hanya ingin memastikan itu. Perlu segera mendapatkan jawaban. 

Apakah memang orang miskin penerima PBI sehat-sehat semua. Apakah mereka semuanya mengetahui sebagai peserta JKN, dan mendapatkan kartu KIS? Apakah kartu KIS yang dicetak oleh BPJS Kesehatan sudah diterima oleh mereka yang namanya ada di kartu KIS? Apakah ada peserta PBI “hantu”.  

Atau mungkin juga, karena warga miskin itu di pedalaman, perkampungan jauh ke pelosok, tidak mampu untuk pergi ke RS rujukan di kota, sesuai dengan surat pengantar yang dikeluarkan Puskesmas. Banyak macam hal bisa terjadi bagi kelompok rentan dan miskin. 

Hemat saya, DJSN adalah lembaga independen yang berada di bawah dan bertanggungjawb pada Presiden,  mengambil inisiatif, untuk menemukan jawaban atas pertanyaan Presiden Jokowi, melalui monitoring dan evaluasi sebagai salah satu tugas utama  DJSN. 

Lanjutkan sidaknya Pak Presiden. Supaya jangan hanya menerima laporan dari para menteri. Para Panglima Talam akan mati kutu, jika Presiden sering turun kelapangan.***

Cibubur, 16 November 2019

Tentang Penulis: Hengki Seprihadi

Gambar Gravatar
Professional Journalist