Alasan Revisi Keenam PP Minerba Dinilai Dibuat-buat, Budi Sebut Pemerintah Malah Merendahkan Harga Diri Sendiri

oleh
IMG 0584

JAKARTA – Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Cirrus) Budi Santoso, Selasa (13/11/2018) mengaku tak habis pikir atas pola pikir pemerintah dalam revisi keenam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berbincang dengan urbannews.id, Budi menyatakan rancangan perubahan keenam tersebut jelas-jelas sudah melabrak aturan yang lebih tinggi, yakni Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Harusnya pemerintah itu konsisten dengan konsep batubara sebagai energi, dan energi adalah milik kita. Pemerintah harusnya sudah siapkan mekanisme bagi pemegang PKP2B yang sudah habis masa berlaku dan harus dikembalikan ke negara. Sebab kita tahu sekarang di lain sisi, PLN masih butuh batubara dan listrik pun masih subsidi,” ujar Budi.

Beleid perubahan PP 23 Tahun 2010, juga menimbulkan tanda tanya besar bagi publik. “Ada apa di balik itu semua, oh alasan investasi, mereka juga tidak ada investasi apa-apa kan. Sementara seluruh aset adalah milik negara, enak sekali diserahkan kembali tanpa ada pembelian atau imbal balik untuk negara,” ujar Budi.

Budi lantas mengutarakan, alasan pemerintah yang muncul terkait perubahan keenam PP 30 tahun 2010, terkesan dibuat-buat. “Jadi ini alasan dibuat-buat saja, yang mana ini semua hanya malah menunjukkan pemerintah merendahkan diri sendiri. Atau memang sudah rendah harga diri pemerintah ini,” ujar Budi.

Budi lantas mengatakan, setelah mengamati perkembangan revisi keenam PP 23 tahun 2019, ia menyimpulkan bahwa perubahan ini nyata-nyata telah melawan Undang Undang Minerba.

“Patut sekali publik bertanya, ada apa dan kenapa pemerintah tunduk sekali kepada pengelola, apa pemerintah sudah dibeli, atau apakah oknum yang ada di pemerintah sudah dibeli,” ujar Budi.

Sebelumnya, seperti dilansir medcom.id, Senin (12/11/2018), Pemerintah bakal merevisi aturan izin usaha pertambangan dan mineral batu bara. Revisi tersebut dimungkinkan untuk menggairahkan investasi sektor tersebut di dalam negeri.

Melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 01 Tahun 2017 berarti pemerintah telah melakukan perubahan keenam atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Nantinya para pemegang izin perjanjian karya pengusaha pertambangan batu bara (PKP2B) akan diberikan kelonggaran perpanjangan menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono menjelaskan revisi tersebut mempersilakan kontraktor untuk mengajukan perpanjangan lima tahun sebelumnya atau paling lambat satu tahun sebelum kontrak habis.

“Untuk memberikan kepastian investasi, bangun smelter, dia mau rencana pengembangan kan sudah diancang-ancang sebelumnya,” kata Bambang di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin, 12 November 2018.

Dijelaskan oleh Bambang bila perencanaan dan pengajuan dilakukan lebih awal tentu akan membuat kontraktor lebih yakin terhadap yang ingin diinvestasikannya.

“Dalam rangka untuk meningkatkan investasi dia lebih yakin jauh-jauh hari sehingga untuk meningkatkan investasi dia diberi waktu panjang,” tutur.

Bambang mengatakan perusahaan yang telah mengajukan izin tersebut yakni PT Tanito Harum. Bambang bilang kontrak Tanito akan habis masa berlakunya pada 2019.

Saat ini pemerintah tengah merancang dasar hukum usulan tersebut. Bambang bilang setiap perusahaan tambang bisa mendapatkan perpanjangan dengan fasilitas tersebut.(*)