
URBANNEWS.ID – Aneh bin ajaib kalau sekarang tim Jaksa telah mensyaratkan Bareskrim Mabes Polri harus menyertakan Tersangka Honggo Wedratmo bersama tersangka Raden Priyono Eks Kepala BPMigas dan Djoko Harsono ex Deputy Keuangan BPMigas untuk diproses penuntutannya ke pengadilan, seperti yang diucapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada CNCB, Senin (3/12 /2018).
Demikian pernyataan Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman kepada urbannews.id, Rabu (5/12/2018).
“Padahal kasus itu sudah lama dinyatakan P21 oleh tim Jaksa Kejagung, tepatnya pada 3 Januari 2018, artinya kasus korupsi kondensat kilang TPPI dengan nilai kerugian negara sekitar USD 2,71 miliar atau setara Rp 37 triliun yang berkasnya dipisah untuk masing-masing tersangka, sudah memenuhi hukum acara serta bisa segera dilakukan penuntutan di Pengadilan Tipikor,” ungkap Yusri.
Menurut Yusri, meskipun Honggo masih buron hingga kini, seharusnya kasusnya bisa segera diteruskan ke persidangan di pengadilan dengan “in abesentia” untuk tersangka Honggo. “Kaau sekarang tim jaksa menolak pelimpahan berkas dan menyaratkan harus dihadirkan juga oleh Bareskrim Polri, itu sama saja tim Jaksa dari Pidana Khusus terkesan ingin mempermalukan Jaksa Agung M Prasetyo SH,” kupas Yusri.
Karena sebelumnya, katanya, Jaksa Agung pada acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Agung di Bali sudah menyatakan berencana mengadili buronan tersangka Honggo Wendratno secara “in absentia” atau tanpa kehadiran terdakwa.
“Bahkan katanya Jaksa Agung berjanji akan menuntut para tersangka dengan hukuman maksimal, karena telah merugikan negara sangat besar, mungkin ini kasus terbesar dalam sektor migas saat ini. Oleh karena sudah 11 bulan lebih kasus ini belum dilimpahkan terhitung sejak ditetapkan P21 oleh Kejagung, maka tak salah publik menduga penegakan hukum di era Pemerintahan Jokowi seperti tari Poco Poco,” sergah Yusri.(*)