Oleh: Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI
SIKAP Ketua Fraksi Hanura Inas Nasrullah Zubir yang menolak wacana pembentukan Pansus Divestasi Saham PT Freeport Indonesia (PTFI) yang digagas oleh Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu, Senin (24/12/2018) lalu, dinilai aneh. Sikap Inas jelas tidak sejalan dengan salah satu misi Partai Hanura, yaitu memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam secara tepat guna dan berdaya guna.
Pengambilan saham PTFI dinilai merugikan negara, mengingat banyak hal yang semestinya bisa menjadi “alat” untuk bargaining power dalam menekan PT.FI dalam menurunkan besarnya divestasi (surat IB Sudjana dan Marie Muhammad dan potensi kerusakan lingkungan). Ini yang mesti dibuka dan dibedah. Sikap Inas yang menolak Pansus DPR dan jelas bertentangan untuk tujuan yang sejalan dengan partainya sendiri, dapat dianggap Inas menjadi cacat pikir alias ‘ngingau’ atau ibarat pepatah, “muka buruk cermin dibelah.”
Wacana pembentukan “Pansus Freeport” yang diangkat oleh Gus Irawan Pasaribu kepada media, sangat jelas. Telah terjadi pro kontra di tengah masyarakat atau ruang publik. Selain tentu penggunaan dana pinjaman yang cukup besar (USD 4 milyar) oleh Inalum sebagai BUMN. Pemenuhan yang begitu cepat atas Sales Purchase Agreement (SPA) antara PT Inalum dengan Freeport Mc Moran dan Rio Tinto, dan tidak memandang potensi kerusakan lingkungan yang sudah terjadi , termasuk surat IB Sudjana dan Marie Muhammad tahun 1996 , sah untuk dipertanyakan oleh DPR yang terkait tugas pada fungsi pengawasan yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah.
Bahkan, Gus Irawan lebih jauh mempertegas bahwa ada kesepakatan yang sudah ditandatangani oleh DPR Komisi VII dalam Rapat Dengar Pendapat, telah dilanggar oleh Dirjen Minerba, Dirut PT Freeport Indonesia dan Dirut PT Inalum yang ikut terlibat dalam rapat dan menandatangani kesepakatan itu.
Tidak masuk akal bila Inas Hanura menolak Pansus Divestasi Freeport, bahkan alasan yang disampaikannya bahwa masalah lingkungan yang terjadi di tambang Freeport tidak boleh menghambat proses divestasi, apalagi menduga pihak PT.FI mendekati oposisi untuk tujuan menghambat divestasi. Bahkan Inas menuding sangat kuat aroma Pilpres. Ini menjadi janggal sebagai anggota DPR yang semestinya justru mendukung Pansus Divestasi Freeport.
Semestinya Inas bersikap dengan data dan fakta, dan sekaligus bertindak atas surat kesepakatan yang telah ditandatangani bersama di Komisi VII. Bukan omong kosong sekadar diduga untuk menutupi borok dibalik divestasi saham Freeport.
Justru dengan terbentuknya Pansus Divestasi Freeport menjadi sangat baik bagi publik dan Pemerintah. Berbagai hal negatif dapat diklarifikasi. Justru jangan sampai yang terjadi muncul berbagai oponi sesat yang mungkin untuk menutupi borok yang sudah terjadi.
Bagi publik dan DPR selaku pembuat UU, pembentukan Pansus Freeport setelah divestasi adalah waktu yang tepat. DPR dapat menilai berbagai tahapan yang dianggap bertentangan dengan Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku. Ini pun bukan untuk tujuan membatalkan proses divestasi, kecuali berhasil mendapatkan bukti cukup adanya suap untuk direkomendasikan proses lanjutan ke penegak hukum.
Mengingat reaksi beberapa tokoh penting yang saat itu pernah duduk di pemerintahan, salah satunya Dr Rizal Ramli, yang mengatakan bahwa pada perpanjangan KK pada tahun 1996 ada dugaan suap untuk GK dari Freeport, meskipun oleh Prof Mafud MD dikatakan kasusnya sudah kadarluasa secara hukum. Begitu juga apa yang disampaikan oleh Dr. Said Didu di akun twitternya, “jangan paksa saya membuka siapa dibelakang papa minta saham”, setelah beberapa bulan sebelumnya di forum ILC TV One dia mengetahui banyak penumpang gelap diperpanjangan izin operasi PT Freeport Indonesia.
Dari alasan ini, jelas bahwa wacana pembentukan Pansus Divestasi Saham Freeport justru perlu didukung oleh segenap lapisan masyarakat. Publik menjadi dapat tercerahkan dalam menilai pihak mana yang punya agenda politik dan bisnis dalam proses divestasi saham PTFI. Sekaligus dalam pansus dimasukkan rencana perubahan keenam PP No. 23/2010 yang terkesan untuk sebatas kepentingan delapan pemilik PKP2B, bukan kepentingan nasional.
Langkah DPR yang membentuk pansus bagi kepentingan rakyat, selayaknya terus harus diperjuangkan. Jangan justru mendengarkan politisi sontoloyo yang selalu kemana-mana menjual nama rakyat dan makan gaji buta, tapi perbuatannya justru mengkhianati rakyat.
Dengan selesainya pengungkapan kasus divestasi Freeport melalui pansus DPR, dapat menjadi pelajaran penting bagi bangsa Indonesia yaitu bagaimana kebijakan pengelolaan SDA dibuat konstitusi dengan tujuan meningkat kan kesejahteraan rakyat.(*)
