Oleh: Gunarwanto, Praktisi Audit dan Anggota Komite Profesi Akuntan Publik
KPK meraih rekor terbanyak operasi tangkap tangan (OTT) selama 2018. Paling banyak dibanding tahun-tahun sebelumnya. Sebanyak 30 OTT dilaksanakan dengan 28 kepala daerah yang terlibat. Di satu sisi prestasi tersebut patut disyukuri karena membuktikan KPK bisa berperan dengan baik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, di sisi lain, hal itu sangat memprihatinkan karena menegaskan penyakit korupsi belum bisa diberantas. Bahkan semakin mewabah di Indonesia.
Dari OTT KPK dan pengusutan lainnya memperlihatkan bahwa korupsi terjadi di semua bidang kegiatan, baik politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, dan lainnya. Korupsi terjadi di pemerintah pusat, daerah, BUMN, dan swasta. Korupsi juga menjerat pejabat pemerintah, DPR, jaksa, hakim, polisi, dan pengusaha. Jika semua sudah korupsi, masih adakah asa untuk menanggulanginya?
Tentu, tidak boleh ada kata menyerah dalam melawan korupsi. Satu kata: “lawan!” adalah penggelora untuk membasmi korupsi.
Harus diakui sistem politik di Indonesia membuka peluang sangat lebar terjadinya kolusi dan korupsi antara aktor politik dengan pengusaha. Kontestasi politik untuk memenangkan pemilu, pilkada, pileg, dan jabatan-jabatan lainnya membutuhkan biaya politik sangat besar. Dengan sistem seperti itu, terjadilah kolaborasi aktor politik dan pengusaha. Aktor politik butuh uang dan pengusaha menyediakannya dengan imbalan kemudahan dalam bisnis, serta berbagai proyek yang bisa dikerjakan. Tidak heran jika banyak kepala daerah terjerat KPK terkait dengan proyek-proyek pemerintah yang diberikan kepada pengusaha lewat prosedur yang menyalahi aturan.
Utang Proyek
Saat ini ada modus korupsi baru yang belum banyak diketahui oleh aparat penegak hukum (APH). Modus tersebut bisa dilihat dari laporan keuangan pemerintah daerah (pemda) berupa pos utang kepada swasta dengan nilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
