URBANNEWS.ID – Produksi PT Adaro Energy sepanjang tahun 2018, tercatat total sebanyak 54,04 juta metric ton batubara. Dilansir kontan.co.id, Selasa (12/2/2019), pada kuartal IV 2018 saja, Adaro memproduksi 15,06 metric ton batubara dan menjual 15,12 metric ton batubara. Angka tersebut masing-masing naik hingga 21% dan 22% year on year (yoy).
Tahun 2019, Adaro membidik produksi batubara mencapai 54 metric ton sampai 56 metric ton. Selain itu, earning before interest and tax (EBITDA) dipatok sebesar US$ 1 miliar sampai US$ 1,2 miliar. Untuk menembus target tersebut, perusahaan menyiapkan belanja modal hingga US$ 450 juta sampai US$ 600 juta.
Terkait kinerja PT Adaro Energy tersebut, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, Rabu (13/2/2019) menyatakan, dengan total produksi batubara mencapai 56 juta metrik ton per tahun, Adaro merupakan salah satu dari 10 pemilik PKP2B generasi pertama.
“Lahan tambang Adaro saat ini awalnya merupakan lahan tambang milik PN Batubara. Hanya karena Kepres Nomor 75 tahun 1996 dan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 680.K29/M/PE/1996 oleh Menteri IB Sujana, lahan tersebut telah diambil alih Pemerintah untuk dikerjasamakan dengan swasta,” beber Yusri.
Menurut Yusri, produksi Adaro bersama beberapa perusahaan tambang yang memegang kontrak PKP2B generasi pertama ini akan berakhir mulai 2019 hingga 2025. “Menurut UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, seharusnya lahan tambang dikembalikan kepada negara dan oleh Pemerintah diserahkan pengelolaannya kepada BUMN Tambang dan PLN. Kebutuhan batubara untuk PLTU milik PLN dengan program 35.000 MW, diperkirakan pada tahun 2025 sudah mencapai 160 juta metrik ton per tahun. Kebutuhan itu tentu untuk menjaga ketahanan energi nasional jangka panjang,” beber Yusri.
“Anehnya saat ini Pemerintah Jokowi-JK tidak melakukan kebijakan tersebut sesuai perintah UU Minerba. Padahal delapan pemilik PKP2B dengan total produksi 180 juta metrik per tahun, dapat diperoleh dengan gratis oleh BUMN Tambang dan PLN. Hal ini karena PKP2B generasi pertama ini dikelola dengan skema Production Sharing Contract (PSC). Ini artinya semua asetnya menjadi barang milik negara,” beber Yusri.
Sementara itu, tambah Yusri, untuk mengakuisi saham PI 40% Rio Tinto dan 9,36% Indocooper di PT Freeport Indonesia, PT Inalum disuruh berhutang dengan global bond senilai USD 4 miliar. “Akan tetapi ada peluang besar mendapat gratis, namun dilepas dengan entengnya oleh Pemerintah,” ujar Yusri.
“Tentu muncul pertanyaan menggelitk, kenapa Pemerintah Cq KESDM secara diam-diam telah merevisi PP Nomor 23 tahun 2010 untuk keenam kalinya, agar digunakan sebagai payung hukum supaya PKP2B itu bisa menjadi IUPK dan tetap dikelola oleh swasta,” tambah Yusri.
Dibeberkan Yusri, ada potensi kehilangan keuntungan BUMN senilai USD 2 miliar setiap tahun selain pajak dan royalti. Potensi ini akibat Pemerintah tetap memberikan perpanjangan pengelolaan lahan tambang tersebut kepada sejumlah korporasi tersebut.
“Terbukti PT Tanito Harum konon kabarnya telah diperpanjang kontraknya sejak 15 Januari 2019 oleh KESDM, sisanya seperti PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Kendilo Coal Indonesian, PT Multi Harapan Utama, PT Kideco Jaya Agung (2023), PT Adaro Indonesia (2022) dan PT Berau Coal (2025), akan menyusul segera diperpanjang dalam bentuk IUPK setelah revisi keenam PP 23 Tahun 2010 diteken Presiden Jokowi,” beber Yusri.
Menurut Yusri, pejabat terkait telah menyampaikan ke publik bahwa draft revisi PP Nomor 23 Tahun 2010 sudah di meja presiden dan tinggal tanda tangan saja, dan sudah lolos proses harmonisasi di beberapa kementerian.
“Padahal hasil revisi keenam PP Nomor 23 tahun 2010 bertentangan dengan UU Minerba. Kami jadi bertanya-tanya,
adakah yang bisa memberikan tanggapan apa dasar pemikiran Pemerintahan Jokowi-JK sehingga menyikapi berbeda soal divestasi Freepot dengan delapan PKP2B ini. Apakah ada yang menyanderanya?,” tutur Yusri.(hen/kontan.co.id)
