CERI: Kasus OTT Pembangkit Riau 1 Paling Aneh Sedunia, Apa Bisa Lewat Telepati Saja Direksi PLN Ikuti Kemauan Johanes Soekotjo

oleh

“Telah beredar kabar keras, sangat banyak pihak-pihak telah mengintervensi KPK agar tidak menetapkan status tersangka dari pihak PLN, karena bisa membuka kotak pandora terhadap kasus lainnya yang ditentukan seperti kasus PLTU Riau 1 yaitu dugaan kongkilong penentuan pemenang lainnya dalam proyek pembangkit 35.000 MW,” ujar Yusri.

“Bisa geger acara politik Pilprea dan Pileg kalau ada dari PLN yang jadi tersangka saat ini. Eng ing eng, sedap sedap ngeri, kalau tak sedap maka tak ngeri,” ungkap Yusri.

Hadapi vonis

Sementara itu, dilansir detik.com, Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menghadapi sidang vonis kasus suap dan gratifikasi terkait proyek PLTU Riau-1 hari ini. Eni Saragih berharap majelis hakim memberikan putusan ringan.

“Sejak awal Bu Eni dan tim penasihat hukum dalam pembelaannya berharap mendapat keadilan dari majelis hakim dalam putusannya, yaitu vonis yang seringan-ringannya sesuai dengan kesalahan yang diperbuat Bu Eni,” kata kuasa hukum Eni, Fadli Nasution, saat dihubungi, Jumat (1/3/2019).

Sidang lanjutan perkara ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakara, Jalan Bungur Besar Raya. Rencananya sidang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.

Kembalikan uang

Sebelumnya pada 8 Januari 2019 lalu, kompas.com melaporkan Anggota Fraksi Partai Golkar di DPR RI Muhammad Sarmuji mengaku telah menyerahkan uang Rp 713 juta kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Uang tersebut awalnya digunakan untuk membiayai kegiatan partai.

Hal itu dikatakan Sarmuji saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/1/2019). Sarmuji bersaksi untuk terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.