KPPU dan Pemerintah Biarkan Praktek Kartel Duopoli, Harga Tiket Domestik Melambung

oleh
didik j rachbini 130324b
Peneliti Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Didik J Rachbini.foto/antara

URBANNEWS.ID – Kondisi harga tiket pesawat domestik yang masih mahal bisa selesai jika praktik kartel duopoli yang ada saat ini bisa diatasi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan pemerintah.

Demikian dikatakan Peneliti Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Didik J Rachbini, Selasa (4/6/2019).

“Apa akar masalahnya? Praktik kartel duopoli yang dibiarkan oleh KPPU dan pemerintah. Ini yang mesti diselesaikan,” tutur Didik saat dihubungi CNBC Indonesia, Selasa (4/6/2019).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, pada 2011 sampai 2018 pasar penerbangan domestik berjalan dengan persaingan yang sehat dan bahkan menjadikan pasar domestik Indonesia jauh lebih efisien daripada maskapai lain di dunia.

Baca Juga  Istana Makin Parah

Sebelum 2001, tutur Didik, pasar domestik penerbangan Indonesia adalah pasar yang buruk karena praktik kartel yang dijalankan oleh negara, BUMN dan penerbangan swasta.

“Harga tiket sebelum 2001 sangat mahal, itu sebelum UU persaingan sehat dan anti monopoli. Kondisinya persis seperti sekarang,” imbuhnya.

Jadi, kata Didik, pasar domestik pernah efisien tetapi sekarang kembali masuk ke dalam praktik kartel duopoli. Didik menilai, dulu yang menyelesaikan praktik kartel sebelum 2001 adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Dan sekarang yang mempersembahkan praktik adalah KPPU yang lemah dan naif serta pemerintah yang putus asa sampai mau menyerahkan mentah-mentah pasar domestik yang besar dengan memasukkan maskapai asing,” ucapnya.

Baca Juga  Dinilai Gagal Konsolidasikan Pemuda, HIMMAH Riau Minta Haris Pertama Ganti Ketua Tim Caretaker KNPI Riau

Didik menilai langkah pemerintah mengundang maskapai asing adalah jalan instan atau cara mudah untuk menyerah karena tidak mempunyai strategi kebijakan dan pengembangan kelembagaan persaingan yang sehat.

Menurutnya, maskapai asing masuk ke dalam negeri sangat merugikan pihak Indonesia terutama pasar dalam negeri.

Ia menambahkan, pasar penerbangan di tingkat internasional diatur dengan asas reprositas, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), reprositas adalah hubungan orang atau perusahaan yang akan membeli ke pihak lain apabila pihak lain itu membeli juga dari orang atau perusahaannya.

“Pasar domestik di negara yang besar diatur oleh pemerintah sendiri tidak diberikan kepada pihak asing kecuali dengan asas resiprositas (timbal balik) tadi. Jika maskapai asing masuk sama dengan menyerahkan mentah-mentah peluang pasar yang besar kepada pihak asing,” terangnya.

Baca Juga  Laba Pertamina Merosot Hingga 81%, Petronas Raup Rp 49 Triliun

“Jika pemerintah ngotot memasukkan maskapai luar negeri dampaknya ke dalam sistem ekonomi akan lebih rapuh, yang mana nantinya pendapatan primer di neraca berjalan akan lebih jebol lagi. Sekarang sudah jebol, sektor jasa semakin defisit, neraca berjalan semakin buruk dalam jangka menengah,” tandas Didik.(cnbcindonesia.com)

Tentang Penulis: Hengki Seprihadi

Gambar Gravatar
Professional Journalist

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.