Jokowi-Amin Gunakan APBN untuk Pengaruhi Pemilih

oleh
Tim kuasa hukum paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pemohon mengikuti sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana tersebut memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon. foto/Liputan6.com/Johan Tallo

URBANNEWS.ID – Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Joko WIdodo dan KH Ma’ruf Amin gunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan program pemerintah untuk mendukung kepentingannya.

Demikian keterangan Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) saat memaparkan permohonan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).

“Paslon 01 menggunakan posisinya sebagai presiden yang juga petahana, untuk menggunakan instrumen berupa anggaran belanja dan program pemerintah untuk mempengaruhi pemilih dalam Pilpres 2019,” ujar BW .

BW membeberkan, penggunaan anggaran negara dari program ini adalah hal yang biasa dilakukan. Apalagi kebijakan tersebut dibuat dengan dasar hukum sehingga terkesan sah.

“Namun dengan kajian yang lebih mendalam akan sangat mudah dipahami. Anggaran negara dan program pemerintah itu adalah bentuk dari penyalahgunaan sumber dana negara,” ungkap BW.

BW mengatakan hal itu dapat dengan mudah dilakukan oleh pasangan Jokowi–Ma’ruf karena memanfaatkan posisinya sebagai presiden. Diduga kecurangan dapat dilakukan secara terstruktur melalui aparat pemerintahan secara kolektif atau bersama-sama.

“Dalam hal ini kecurangan Pemilu dilakukan dengan menjual posisinya sebagai petahana, sebagai pimpinan tertinggi dan dalam kapasitas sebagai kepala pemerintahan yang secara politik atau bersama-sama dengan jajaran menteri serta memanfaatkan jajaran di bawahnya,” ujarnya.

Bambang Widjojanto juga menyebut beberapa contoh kecurangan yang dilakukan pasangan Jokowi – Ma’ruf adalah pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya bagi PNS, TNI-Polri, serta kenaikan gaji bagi perangkat desa, dan kelurahan. Bambang juga menuding petahana juga mempercepat beberapa program termasuk skema rumah DP nol persen bagi Polri.

“Kecurangan pemilu ini dilakukan secara sistematis karena tersusun rapi, diantaranya disahkannya dengan instrumen undang-undang APBN dan dasar hukumnya masing-masing,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua tim hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, isi permohonan sengketa atau gugatan yang dibacakan pengacara Prabowo-Sandiaga dalam persidangan mudah dipatahkan. Sebab argumen yang diberikan hanya sebatas asumsi saja.

“Semuanya dapat dipatahkan karena semuanya itu hanya asumsi-asumi. Tidak merupakan bukti-bukti yang dibawa ke persidangan ini,” ujar Yusril usai persidangan diskors di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (14/6/2019).

Contohnya ketika pengacara Prabowo-Sandiaga menyebut ada indikasi pelanggaran dari kebijakan kenaikan gaji PNS. Menurut Yusril, harus dibuktikan bahwa kebijakan tersebut berdampak pada peningkatan jumlah perolehan suara untuk Jokowi-Ma’ruf dari kalangan PNS.

Selain itu, pengacara 02 juga harus jelas menyebut lokasi pelanggaran tersebut. Contoh lainnya ketika mereka menyebut capres nomor urut 01 Joko Widodo melanggar UU Pemilu dengan menyuruh pemilihnya pakai baju putih ke TPS.

“Misal Pak Jokowi mengatakan ‘ayo datang pakai baju putih’ lalu dikatakan ini adalah suatu kecurangan. Apa hubungannya? Orang pakai baju putih atau hitam itu terus pas di kotak suara (pilih siapa) bagaimana cara membuktikannya?” ujar Yusril.

“Jadi semua masih merupakan asumsi-asumsi dan belum merupakan bukti yang harus dihadirkan di persidangan ini,” tambah dia.(hen/kanigoro.com/kompas.com)