Oleh: Dr Chazali H Situmorang, Pemerhati Kebijakan Publik, Dosen FISIP UNAS
ADA yang menarik dalam penampilan saksi-saksi dari pemohon (Paslon 02), yaitu Saksi Hairul Anas. Ia menyebut Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Paslon 01, Moeldoko menilai kecurangan adalah bagian dari demokrasi. Hal itu disampaikan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
Hairul menyampaikan hal itu saat pelatihan saksi TKN pada 20-21 Februari 2019 di Hotel El Royale, Jakarta. Ia mengaku sebagai perwakilan Partai Bulan Bintang (PBB) dalam kesempatan itu.
“Saya mendapat materi dimana dalam catatan saya ada slide. Pertama, ada slide yang mengatakan kecurangan adalah bagian dari demokrasi,” kata Hairul dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6) dini hari.
Hakim MK, I Dewa Gede Palguna menggali keterangan Hairul. Ia meminta Hairul menjelaskan apakah TKN mengajarkan kecurangan kepada para relawan saksi. “Yang diterangkan bagaimana berbuat curang atau sesuatu yang wajar terjadi dalam demokrasi?” tanya Palguna.
“Cenderung yang kedua, kecurangan itu adalah suatu kewajaran,” jawab Hairul yang juga caleg PBB itu.
Klarifikasi Moeldoko
Terpisah, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan tak pernah menyampaikan nilai-nilai yang merusak demokrasi. Moeldoko menepis kesaksian Hairul Annas, saksi yang dihadirkan Prabowo-Sandi pada sidang sengketa Pilpres 2019, Kamis (20/6) dini hari.
“Saya (waktu itu) mengatakan kepada (calon) saksi, hey hati-hati dalam sebuah demokrasi yang mengutamakan kebebasan maka kecurangan itu bisa saja terjadi, jadi kamu para saksi harus hati-hati,” kata Moeldoko di Bandara Husein, Kota Bandung, Kamis (20/6) dikutip Antara.
Namun demikian, Moeldoko tak menampik bahwa dirinya pernah menjadi pembicara untuk para saksi dalam persiapan menghadapi Pemilu. Menurutnya inti dari pembekalan tersebut adalah imbauan agar para saksi hati-hati dalam mengawal proses Pemilu yang bisa saja terjadi kecurangan.
Kesaksian Hairul Anas memancing polemik dan mendapat respons dari sejumlah pihak. Wakil Ketua TKN, Abdul Kadir Karding menyebut tak mungkin Moeldoko mengatakan kecurangan adalah bagian dari demokrasi.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu justru menuding Hairul sebagai bagian dari kelompok sakit hati, yang coba mengambil keuntungan dengan berpihak kepada kubu Prabowo-Sandi.
Dari kedua informasi di atas, ada hal yang sama, yaitu penggunaan diksi “kecurangan bagian dari demokrasi” benar disampaikan oleh Moeldoko, tetapi Moeldoko berargumentasi maksudnya agar para relawan saksi tidak melakukan kecurangan. Diksi itu muncul ditujukan kepada para saksi Paslon 01 agar berhati-hati atas potensi terjadinya kecurangan.
Tetapi pihak lain, atau masyarakat luas yang menonton TV sidang-sidang MK, mempunyai tafsir yang berbeda. Ada yang berasumsi bahwa kecurangan itu bagian dari demokrasi yang lazim terjadi. Atau ada juga yang menduga bahwa Pak Moeldoko mendorong para saksi-saksi Paslon 01, silahkan lakukan kecurangan, karena hal tersebut biasa dalam alam demokrasi yang sangat bebas saat sekarang ini.
Persoalan menjadi semakin sensi, karena saat ini sedang berlangsung Sidang MK untuk mengadili dan membuktikan apakah ada kecurangan dalam Pilpres 17 April 2019, yang merugikan pihak Paslon 02, yang jumlahnya tidak tanggung-tanggung yaitu 22 juta suara yang seharusnya menjadi milik Paslon 02.
Angka tersebut merupakan hasil analisis forensik yang disampaikan saksi ahli Paslon 02, Prof Jaswar Koto yang cukup hangat didebat dalam sidang MK tersebut.
Apakah masyarakat yakin dengan klarifikasi Moeldoko, atau lebih percaya dengan ungkapan Hairul Anas, akan dapat kita cermati dari berbagai komentar warganet, ataupun dari diskusi dan ngobrol di kedai kopi.
Bagi Moeldoko, persoalan tersebut tentu dapat menyulitkan posisi beliau sebagai KSP, maupun Jenderal (Pur), mantan Panglima TNI, dan anggota TKN Paslon 01, yang sebelumnya pernah menggunakan diksi “perang total”, yang cukup menghebohkan masyarakat beberapa bulan lalu.
Diksi “perang total dan kecurangan bagian dari demokrasi” yang disampaikan Moeldoko walaupun dalam lingkungan terbatas, tetapi dalam suasana keterbukaan informasi saat ini, sangat mudah menjadi isu yang terus digoreng dan menimbulkan suasana yang tidak kondusif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai Penyelenggara Negara yang merupakan pejabat publik, memang dituntut harus mampu membaca situasi dan psikologis masyarakat yang sedang terbelah atas dua pilihan yang berbeda.
Apapun alasannya, penggunaan diksi “perang total dan kecurangan bagian dari demokrasi”, sangat mudah ditafsirkan ke arah yang sifatnya destruktif dan melawan hukum. Pilar kebebasan demokrasi tidak boleh dicederai dengan diksi yang disampaikan oleh Moeldoko, walaupun niatnya untuk mengingatkan dan berhati-hati.
Pejabat publik adalah pihak yang paling bertanggungjawab menanamkan nilai-nilai luhur dari demokrasi, yaitu kejujuran, keterbukaan, kebebasan, dan keadilan. Semua nilai itu harus dalam landasan ideologi Pancasila, UU Dasar 1945 dan NKRI.
Pejabat publik harus bijak dalam menggunakan narasi dan diksi yang sejuk, mendorong partisipasi, menipiskan perbedaan, menemukan dan menyandingkan persamaan. Ujung dari semua narasi dan diksi itu harus ditujukan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan sebagai bangsa dan negara yang berdaulat.
Semoga pejabat publik kita ke depan, dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai katalisator dan mediator dalam mewujudkan negara bangsa yang berdaulat dan sejahtera.***
Cibubur, 22 Juni 2019
