URBANNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut uang sejumlah US$30 ribu yang disita dari laci meja kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat penggeledahan terkait kasus jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jawa Timur.
Saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (26/6/2019), Lukman mengakui uang tersebut berasal dari atase agama Arab Saudi. Uang itu, menurut Lukman diberikan terkait kegiatan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Internasional.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Lukman seharusnya melaporkan penerimaan uang tersebut pada KPK. Hal tersebut, sambungnya, sudah diatur dan wajib dipahami para penyelenggara negara tanpa terkecuali.
“Kalau memang uang tersebut diterima dalam hubungan jabatan seorang penyelenggara negara, semestinya paling lambat dalam waktu 30 hari kerja sudah dilapor ke KPK,” kata Febri, Kamis (27/6).
Febri mengatakan pihak Kemenag, termasuk Lukman, pernah melaporkan sejumlah penerimaan ke Direktorat Gratifikasi KPK. Hanya saja, sambungnya, uang senilai US$30 ribu itu tidak pernah dilaporkan hingga disita saat penyidik KPK sedang menggeledah ruang kerja Lukman. Uang itu didapatkan berada di dalam laci meja kerja Menag.
“Menteri Agama terakhir kan melaporkan gratifikasi yang Rp10 juta itu. Apakah ada laporan yang US$30 ribu, nanti kita simak saja di proses persidangan bagaimana,” kata Febri.
Sebelumnya, Lukman mengaku menerima uang US$30 ribu dari keluarga raja Arab Saudi Amirru Sulton. Pemberian itu terkait dengan penyelenggaran MTQ internasional.
Hal itu diungkapkan Lukman saat hadir sebagai saksi dalam sidang suap pengisian jabatan Kemenag dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Uang itu diterima Lukman dari dua orang yakni Saad Bin Husein An Namasi dan Syeikh Ibrahim bin Sulaiman Alnughaimshi. Keduanya adalah atase dan mantan atase Agama Kedutaan Besar Arab Saudi. Ia menyebutkan penerimaan itu dilakukan pada Desember 2018 silam di ruang kerja Lukman.(hen/cnnindonesia.com)