Platform Bung Karno di Sektor Ketenagalistrikan

oleh

Oleh: Ahmad Daryoko, Pakar Ketenagalistrikan

PARA Founding Fathers yang dimotori Bung Karno sebelum menentukan kebijakan, terlebih dahulu menetapkan “Plat Form” nya. Contoh, jauh sebelum menasionalisasi perusahaan-perusahaan asing (Belanda dan Inggris) di bidang kelistrikan seperti Ogem, Aniem, Gebeo, Nigmn, Ebalom dan lainnya menjadi PLN, sebelumnya sudah disetting terlebih dahulu platform ideologi dalam konteks kelistrikan, yaitu “Cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajad hidup orang banyak dikuasai Negara” (pasal 33 ayat (2) UUD 1945). Maka dari itu untuk kelistrikan harus “Verticaly integrated System” dan tidak boleh ada “Verticaly Unbundling”.

IPP dan Token adalah wujud “Verticaly Unbundling” yang berakibat dampak Liberal di bidang kelistrikan. Saat ini dampak Liberal berupa munculnya “Multy transferpricing cost” masih ditanggung PLN. Tetapi karena PLN tidak kuat menanggungnya maka terjadilah kenaikan listrik!

Pancasila dan Nawa Cita sama-sama bernuansa Ideologi “Etatisme”. Bedanya kalau Pancasila kemudian menurunkan platform seperti pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yang anti Liberal, sedangkan Nawacita faktanya membiarkan berlakunya Liberalisasi Kelistrikan seperti adanya Proyek 35.000 MW yang mayoritas IPP, dan terlebih-lebih dengan munculnya PERPRES No 44/2016.

Intinya, Nawacita tidak nyambung antara “platform” dan realisasi. Atau dalam bahasa Portugalnya: “Jaka Sembung naik Ojeg. Gak nyambung…Jeg !”.***