Oleh: Ahmad Daryoko
KALAU dulu oknum pejabat ‘memalak’ uang BUMN dengan terang-terangan minta jatah, tetapi hari ini mereka pakai modus!
Modus-modus itu (khusus di PLN), antara lain berupa konspirasi bisnis lewat IPP/Independent Power Producer (Listrik Swasta ), OS, kiat Token dan modus lainnya yang semuanya menimbulkan ongkos liberal berupa ‘multy transfer pricing’ dan ‘double overhead cost’ yang harus ditanggung oleh PLN. Tetapi karena modus semacam ini melibatkan oknum pejabat pengambil keputusan, maka Direksi PLN pun akhirnya bertekuk lutut.
Ongkos Liberal di atas mau tidak mau menjadi beban PLN, yang pada akhirnya akan menjadi beban masyarakat konsumen dalam bentuk kenaikan tarif listrik.
Padahal mekanisme liberal seperti ini, yang awalnya memang didukung oleh UU Ketenagalistrikan, tetapi pasal-pasal liberal UU tersebut telah dibatalkan atau dilarang oleh Mahkamah Konstitusi. Yang mengherankan justru terbit PERPRES No 44/2016 yang justru melegalkan aksi korporasi seperti di atas.
Sehingga perlu dipertanyakan Konsistensi Pancasila, Nawa Cita, Konstitusi UUD 1945 dengan adanya bisnis liberalisasi di bidang Ketenagalistrikan di atas, yang ujung-ujungnya sangat membebani rakyat berupa kenaikan tarif listrik!***
