URBANNEWS.ID – Badan Eksekutif Mahasiswa se Universitas Indonesia, Jumat (27/9/2019) mengeluarkan pernyataan resmi setelah adanya undangan terbuka Presiden Joko Widodo kepada Mahasiswa untuk hadir di Istana Negara dalam rangka berdialog mengenai permasalahan yang dituntut dalam demonstrasi.
Dalam pernyataanya, Badan Eksekutif Mahasiswa se- Universitas Indonesia antara lain menyatakan bahwa demonstrasi yang terjadi selama beberapa hari kebelakang adalah tuntutan mahasiswa dalam menegakkan demokrasi dan menolak upaya pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Bahwa demonstrasi yang terjadi selama beberapa hari kebelakang merupakan akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah Republik Indonesia atas segala permasalahan yang terjadi seperti kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan, pengesahan RUU yang bermasalah, represivitas aparat di beberapa daerah, serta masalah lain yang mengancam demokrasi dan pelemahan upaya pemberantasan korupsi,” ungkap Ketua BEM Se Universitas Indonesia dalam keterangan tertulis kepada urbannews.id.
Lebih lanjut dinyatakan, demonstrasi dengan tuntutan yang disusun dalam Maklumat Tuntaskan Reformasi merupakan gerakan yang bergejolak secara organik karena luapan kekecewaan masyarakat yang tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga di beberapa daerah di Indonesia.
“Bahwa kami mengecam keras segala bentuk tindakan represif dan intimidatif oleh aparat terhadap para demonstran di berbagai daerah. Kami mengecam segala bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap para aktivis. Kami juga menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan dan dua orang mahasiswa Kendari,” tegas mereka.
Kemudian diutarakan juga, BEM se Universitas Indonesia juga menuntut Presiden untuk menindaklanjuti secara tegas segala bentuk tindakan represif yang telah dilakukan oleh aparat kepada seluruh massa aksi serta menuntut Presiden untuk segera membebaskan aktivis yang dikriminalisasi.
“Bahwa dampak yang terjadi akibat adanya pembahasan dan/atau pengesahan RUU bermasalah (RKUHP, Revisi UU KPK, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba), kebakaran hutan, segala bentuk tindakan represif dan intimidatif oleh aparat, kriminalisasi aktivis, dan masalah lain yang mengancam demokrasi dan pelemahan upaya pemberantasan korupsi, tidak hanya berdampak bagi mahasiswa namun juga masyarakat secara luas,” ungkap mereka lebih lanjut.
“Bahwa kami menyayangkan undangan terbuka hari ini yang hanya ditujukan kepada mahasiswa, tetapi tidak mengundang elemen masyarakat terdampak lainnya. Gerakan Reformasi Dikorupsi merupakan gerakan seluruh elemen masyarakat,” tambah mereka.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, BEM se-Univeritas Indonesia menyatakan memutuskan untuk tidak menghadiri undangan tersebut dan tetap menuntut Pemerintah serta DPR RI untuk menyelesaikan Maklumat Tuntaskan Reformasi.(hen/rls)
