Terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Azis Syamsuddin Tegaskan DPR Terbuka Terima Masukan dari Masyarakat

oleh

URBANNEWS.ID – Penundaan pengesahaan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual lebih dikarenakan rujukannya yaitu RKUHP juga tertunda. 

Penundaan tidak lepas dari permintaan sejumlah elemen masyarakat. 

Demikian diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saat menjadi pembicara dalam seminar bertema, “Kesusilaan dalam Perspektif Hukum Pidana, Hak Asasi Manusia dan Korban”, kerja sama LPSK dan Unika Atma Jaya, Selasa (19/11/2019).

“Inilah saat yang tepat untuk mensosialisasikannya dan DPR terbuka menerima masukan dari masyarakat,” ujar Azis Syamsuddin.

Hadir sebagai pembicara dalam seminar itu antara lain Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo.

Selain Antonius PS Wibowo, seminar yang digelar di ruang Yustinus Kampus A Unika Atma Jaya itu juga menghadirkan Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar, Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati dan Dekan Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Asmin Fransiska.(hen/indonews.id)

Baca Juga  CERI: NW Ini Selalu Demam Jika Dipanggil KPK, Tapi Sehat dan Gembira Kalau Jalan-jalan ke Luar Negeri

Tentang Penulis: Hengki Seprihadi

Gambar Gravatar
Professional Journalist