CERI Ungkap Potensi Kerugian Negara pada Kontrak Penyediaan Floating Produksi di SKK Migas antara Husky CNOOC Madura Limited dan Konsorsium PT Anugrah

oleh
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman

URBANNEWS.ID – Direktur Center of Energy and Resources Indonesia, Yusri Usman mengungkapkan adanya dugaan potensi kerugian negara terkait dengan kontrak 332004438 tentang “Lease-Purchase of Floating Production Unit (FSU) tertanggal 8 Mei 2017 dengan jaminan pelaksanaan senilai USD 19.313.440.

“Kami akan melaporkan dugaan penyimpangan proses pengadaan dan kelalaian pejabat SKK Migas yang berpotensi merugikan negara terkait tertundanya pasokan gas untuk kebutuhan industri di Jawa Timur,” ungkap Yusri Usman kepada urbannews.id, Jumat (20/12/2019).

Menurut keterangan Yusri, kontrak antara Husky CNOOC Madura Limited (HCML) dengan Konsorsium PT Anugrah itu menggunakan skema cost recovery, dimana semua biaya-biaya yang timbul sejak eksplorasi dan membangun fasilitas produksi, diganti oleh negara. Karena diganti oleh negara, maka negara menunjuk SKK Migas mengawasi sejak perencanaan sampai dengan produksi

Lebih jauh dibeberkan Yusri, akibat keterlambatan pasokan gas, akan meningkatkan volume gas untuk memenuhi kebutuhan industri di Jawa Timur.

“Selain itu tentu juga akan ikut menyumbang defisit transaksi berjalan (Current Account Defisit) seperti yang dikeluhkan oleh Presiden Jokowi saat ini diberbagai acara kenegaraan,” kata Yusri Usman.

Karena, lanjut Yusri, menurut kajian CERI, penyumbang defisit transaksi berjalan adalah rendahnya lifting migas nasional yang berbanding terbalik dengan laju peningkatan komsumsi BBM.

“Ini adalah faktor di hulu, bukan faktor di hilir persisnya masalah di pembangunan kilang, karena dibangun beberapa kilang kalau pasokan dari produksi di hulu ‘memble’ ya terpaksa impor minyak mentah dan BBM semakin membesar. Pada 15 November 2018 lalu kami pun sudah pernah merilis di media tentang keluhan industri di Jawa Timur akibat kekurangan pasokan gas,” beber Yusri.

Lebih lanjut Yusri mengaku mempertanyakan kepada SKK Mingas apakah konsorsium PT Anugrah Mulia Raya berhasil menyerahkan FSU sesuai isi kontrak. Termasuk apakah jadwal penyerahaannya sudah sesuai dengan kontrak. 

“Kemudian juga kita pertanyakan apa sebenarnya langkah-langkah yang telah dilakukan oleh SKK Migas dalam mengawasi proses pengadaan ini sudah sesuai tupoksinya, kalau terjadi pembiaran terhadap dugaan penyimpangan itu sama saja pejabat SKKMigas melakukan tindak korupsi, kata Yusri.(hen)