PADA Majalah Tempo,14 Desember 2014, diceritakan bahwa belum sampai sebulan JK lepas dari kursi Wapres, atau tepatnya pada 13 November 2019, JK sudah nengok ladang bisnisnya PLTA Poso, PLTA Malea Sulawesi Tengah/Tenggara dengan total kapasitas 515 MW.
Disampaikan pula bahwa Menko Maritim Luhut Panjaitan (LBP) yang memiliki pula IPP di Sulawesi Utara, anta lain PLTU Sulut 3, dan PLTU Sumbagut 1 yang dikelola Group Toba Sejahtera. Sedang kakak menteri BUMN Erick Thohir (Boy Tohir) melalui Adaro Energy adalah pemilik saham PT Bimasena Power (PLTU Batang 2×1000 MW) dan PLTU Tanjung di Tabalong Kalsel, dengan investasi USD 4,2 Miliar atau Rp 58 triliun.
Semua pembangkit di atas adalah Listrik Swasta atau Independent Power Producer (IPP) yang menjual setrumnya ke PLN dengan syarat minimal 70% per harinya baik sedang tidur atau beroperasi harus dibeli oleh PLN.
Bila kita bandingkan pemimpin bangsa saat ini dengan para founding fathers (Angkatan 1945), akan terlihat “beda benar warnanya”!
Saya cuma membayangkan bahwa bila para pemimpin di atas (para pemilik IPP di PLN itu) menjadi pemimpin Angkatan 1945, bisa dipastikan sampai saat ini kita belum merdeka!
Mengapa? Ya mereka ini tidak mungkin menasionalisasi perusahaan-perusahaan asing saat itu, seperti Ogem, Aniem, Gebeo dan lainnya (yg terpecah-pecah atau dalam kondisi Unbundling System), menjadi PLN dalam satu sistem (Vertically Integrated System).
Mereka ini justru akan bekerja sama dengan asing itu untuk membuat konsorsium perusahaan listrik dan menjualnya ke rakyat. Apakah dalam bentuk IPP atau bentuk lain. Inilah perbedaan Visi Pemimpin jaman “now” dan angkatan 1945 itu.
Pemimpin jaman dulu fokus mengelola ketenagalistrikan dengan Visi “Etatisme”, menghadirkan negara di tengah rakyat guna mengnangani kelistrikan untuk tercapainya kesejahteraan rakyat sesuai amanah Pembukaan UUD 1945 (Amanah Konstitusi).
Sedangkan pemimpin masa kini hadir di tengah rakyat (Nawa Cita ) tetapi untuk bisnis (contohnya yang ditulis Majalah Tempo diatas).
Mestinya seorang pemimpin itu kalau mau bisnis ya bisnis saja. Tetapi kalau menjadi pejabat, ya jangan merangkap jadi pengusaha karena akan terjadi “conflict of interest” misalnya bikin pasal PLN harus membeli listrik dari perusahaannya 70% per hari, baik diam maupun kerja!
Siapa yang mau nentang aturan pejabat diatas PLN ini? Orang PLN pasti ‘ngikut’ lah kalau tidak mau dipecat!
Euphoria pejabat berbisnis ria ini, kemudian muncul model IPP itu dimulai tahun 1980-an atau ORBA. Tapi saat itu belum ada Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga tidak bisa diselesaikan secara Yuridis!
Tetapi saat ini sudah ada MK yang putusannya merupakan bagian dari Konstitusi itu sendiri! Dan harus dipatuhi oleh siapapun!
Bisnis IPP ini sudah dilarang melalui Putusan MK baik tahun 2004 maupun 2016! Karena akan memunculkan Unbundling (pemisahan proses bisnis secara vertikal) yang bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945! Apapun alasannya!!
Kami sebagai penggugat Judicial Review UU No 20/2002 maupun UU No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan yang dua-duanya liberal itu, tidak mau tahu alasan pemerintah tetap mempertahankan keberadaan IPP yang melanggar putusan MK itu! Baik putusan tahun 2004 maupun tahun 2016.
Kami hanya membandingkan, mengapa mulai 1945 sampai 1980 Kelistrikan dapat dikelola secara Vertically Integrated System, menyatu tidak terpecah-pecah.
Tetapi sekarang mengapa harus dikelola secara Unbundling System atau terpecah-pecah karena adanya IPP dan TOKENToken atau Curah? Padahal sudah ada putusan MK yang melarangnya?
Contoh yang lain, salah satu pejabat di atas ini memerintahkan Direksi PLN untuk melaksanakan Proyek Percepatan (Fast Track) Pembangkit 10.000 MW dengan EPC System, yang menurut laporan group kontraktor yang dibantu salah satu Lawyer dan BUMN Sekuritas, bahwa 6000 MW pembangkit di atas akhirnya mangkrak.
Dan saat ini indikasinya PLN memperbaiki dengan dana sendiri! Padahal sesuai laporan group kontraktor, Lawyer dan BUMN Sekuritas tersebut biayanya ditaksir sekitar Rp 100 triliun.
Nama-nama kontraktor, lawyer dan BUMN Sekuritas sesuai data asli yang saya miliki, akan saya ungkap bila hal ini sampai di pengadilan!
Inilah akibat pejabat yang “nyambi” bisnis itu! Sehingga menimbulkan conflict of interest atau konflik kepentingan atau konflik yang merugikan rakyat!!
Mundur saja para pejabat atau keluarganya yang berbisnis kelistrikan!! Atau lebih baik mundur saja Pemerintah yang nyata-nyata melanggar Konstitusi ini !!
Atau, bubarkan saja Konstitusi dan Panca Sila karena ada yang melawan tetapi ternyata didiamkan saja!! Catatan, Ini baru contoh yang terjadi di Sektor Ketenagalistrikan atau PLN!***
Bandung, 3 Januari 2020
Ahmad Daryoko
Koordinator Indonesia Infrastructure Watch (IIW)
