Mengadili Pemikiran Menkes

oleh
Chazali Situmorang.foto/jurnalsocialsecurity.com

Oleh: Chazali H Situmorang, Pemerhati Kebijakan Publik/Dosen AP FISIP UNAS

PEMERINTAH mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk seluruh masyarakat Indonesia. Sistem ini dipandang tidak tepat karena membatasi kemampuan orang mampu membayar lebih. Karenanya, ke depan masyarakat dibebaskan memilih dan menentukan asuransi kesehatan sesuai kemampuan membayarnya.

Menteri Kesehatan (Menkes) RI Letjen TNI (Purn) Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp. Rad.(K) RI menyatakan itu saat menghadiri perayaan puncak HUT ke-60 RSUP Sanglah, Denpasar, Senin (30/12).

Menurutnya, dalam mencapai Universal Health Coverage (UHC) bukan berarti semua masyarakat harus menjadi peserta BPJS, tetapi mesti dapat mengakses layanan kesehatan. Jadi, sistem gotong royong BPJS Kesehatan harus lebih dipahami. ”Gotong royong dalam hal ini adalah mampu membiayai yang kurang atau tidak mampu. Tetapi saat ini kondisinya justru yang tidak mampu membiayai yang mampu,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya akan membebaskan kepesertaan BPJS. Bagi yang mampu dipersilakan memilih asuransi kesehatan sesuai bajetnya. Jika ingin tetap menjadi peserta BPJS harus mau menerima layanan kesehatan sesuai anggaran yang ada.

Berita tersebut bertubi-tubi masuk ke WA saya, di tengah hiruk pikuknya banjir se-Jabodetabek yang sangat dahsyat, karena hujan yang terlama 1 tahun yaitu tahun 2019 sampai dengan 2020.

Saya belum yakin dengan berita dalam WA tersebut. Langkah yang saya tempuh adalah browsing melalui Google, dan berita tersebut diatas saya kutip utuh dari Google.

Saya termenung cukup lama membaca berita itu. Hati saya teriris pedih, perasaan saya terpukul berat, sebagai salah seorang saksi hidup menyaksikan bagaimana UU SJSN dan UU BPJS itu dalam proses pembentukan dan perjuangan para buruh untuk terus mendorong parlemen agar RUU BPJS segera dijadikan UU BPJS. Begitu saja Menkes memutarbalikkan bagaimana sebenarnya amanat UU SJSN dan UU BPJS.

Terkait kepesertaan, dalam prinsip SJSN yang tercantum dalam Pasal 4 menyebutkan bahwa pada point ketujuh, kepesertaan bersifat wajib. Dalam penjelasannya menguraikan, prinsip kepesertaan wajib dalam ketentuan ini adalah prinsip yang mengharuskan seluruh penduduk menjadi peserta jaminan sosial, yang dilaksanakan secara bertahap.

Artinya, kewajiban menjadi peserta tidak ada pengecualian penduduk miskin atau kaya. Kewajiban sebagai peserta JKN, bukan berarti yang mampu ditutup kesempatan menjadi peserta asuransi lainnya (private insurance), silahkan saja asalkan mampu.

Kewajiban penduduk itu adalah sebagai peserta, dan syarat peserta membayar iuran, kecuali fakir miskin dan tidak mampu iurannya dibayarkan pemerintah. Tidak ada keharusan untuk mengambil manfaat sesuai haknya. Silahkan mereka yang mempu memakai asuransi premium yang nyaman, tidak memanfaatkan JKN, dan manfaat itu biarlah dinikmati oleh mereka yang membutuhkan pelayanan JKN.

Sangat berbahaya jika seorang Penyelenggara Negara, menyatakan bahwa saat ini yang tidak mampu membiayai yang mampu. Akan menimbulkan sentimen pertentangan kelas sosial, dan mempertajam tingkat sensitifitas masyarakat dalam memandang BPJS Kesehatan.

Mereka yang tidak mampu, dilarang UU SJSN untuk membayar iuran, karena iurannya dibayarkan oleh pemerintah atas nama negara. Jadi kapan itu orang tidak mampu membiayai yang mampu, sedangkan yang tidak mampu itu dibayai oleh negara. Kewajiban membayar iuran berlaku saat mereka sudah keluar dari kemiskinannya.

Kalau pemerintah merasa keberatan membayarkan iuran untuk orang miskin (FM dan TM) tidaklah sulit, hanya satu cara yaitu bagaimana caranya mereka itu tidak menjadi miskin, sehingga mampu membayar iuran. Sekali lagi bukan dengan menyatakan orang tidak mampu membiayai yang mampu. Padahal yang mampu itu banyak juga yang tidak menggunakan manfaat JKN secara penuh karena dengan cara CoB (Coordination of Benefit) dengan private insurance.

Oh..alasannya, karena utilisasi yang tidak mampu itu belum maksimal (sekitar 75%), lah itu tanggungjawab siapa. Itukan tanggungjawab pemerintah itu sendiri yang tidak mencek dan memastikan mereka yang miskin apakah sudah dapat kartu KIS, apakah mereka mengetahui sebagai penerima PBI, apakah akses pelayanan kesehatan di wilayah terpencil dan kepulauan sudah tersedia. Apakah Pemda sudah serius memastikan mereka yang FM (Fakir Miskin) dan TM (Tidak Mampu) tersebut mendapatkan kemudahan transportasi untuk menuju tempat faskes terdekat?

Sekali lagi bukan dengan kalimat “orang tidak mampu membiayai yang mampu”. Semangat dan filosofi Sistem Jaminan Sosial Nasional yang diamanatkan dalam Undang-Undang SJSN tidak membolehkan pertentangan kelas, harus non diskriminatif, dan azas kemanusiaan adalah yang utama.

Bagaimana dengan pernyataan, dalam mencapai Universal Health Coverage (UHC) bukan berarti semua masyarakat harus menjadi peserta BPJS. Wah ini lebih gagal paham soal SJSN.

Mari kita simak Penjelasan Umum UU SJSN terkait penjelasan lebih lanjut tentang Prinsip kepesertaan bersifat wajib. Kepesertaan wajib dimaksudkan agar seluruh rakyat menjadi peserta sehingga dapat terlindungi. Meskipun kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh rakyat, penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi rakyat dan Pemerintah serta kelayakan penyelenggaraan program.

Tahapan pertama dimulai dari pekerja di sektor formal, bersamaan dengan itu sektor informal dapat menjadi peserta secara suka rela, sehingga dapat mencakup petani, nelayan, dan mereka yang bekerja secara mandiri, sehingga pada akhirnya Sistem Jaminan Sosial Nasional dapat mencakup seluruh rakyat.

UU SJSN, memerintahkan membentuk badan penyelenggara yang bernama BPJS. Untuk JKN adalah BPJS Kesehatan. Dan karena harus bertahap dibuatlah pedoman berupa Roadmap JKN 2012-2019, menargetkan bahwa UHC JKN tercapai tahun 2019. Dan ternyata saat ini memang belum mencapai semua penduduk menjadi peserta JKN.

Dokumen Roadmap JKN 2012-2019 tersebut merupakan produk kobalorasi. Sebagai Pengarah Menkokesra, Menkes, Menteri PPN/Ketua Bappenas dan Ketua DJSN. Sebagai Penangungjawab adalah Ketua DJSN, dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden RI. Bagaimana ceritanya, yang mementahkannya salah satu pihak yang duduk sebagai Pengarah.

Kita berharap ada penjelasan resmi dari Menkes dr.Terawan untuk mengklarifikasi atau mungkin semacam Policy Brief tentang pemikiran tersebut, sehingga kita tidak gagal paham, atas apa yang disampaikan Pak Menteri.***

Cibubur, 3 Januari 2020