Kompetisi Ketenagalistrikan atau Rampokisasi?

oleh
Ahmad Daryoko.foto/ist

Oleh: Ahmad Daryoko, Koordinator Indonesia Valuation for Energi and Infrastructure (INVEST)

CATUR Cita Ketenagalistrikan Tahun 2016 berisi poin-poin Kecukupan, Kompetitif, Berkelanjutan, dan Merata. Pertanyaannya adalah mengapa ada poin yang berisi kalimat kompetitif? Berarti ada kompetisi antar perusahaan di sektor ketenagalistrikan? Siapa lawan siapa?

Justru yang terjadi saat ini adalah adanya Pembangkit Listrik Swasta yang biasa disebut sebagai Independent Power Producer (IPP).

Pembangkit-pembangkit listrik swasta ini biasanya dibangun atas kerjasama (Joint Operation) antara perusahaan listrik Asing/Aseng dengan perusahaan lokal yang biasanya dibeking oknum pejabat, atau perusahaan lokal yang jelas-jelas milik pejabat seperti PLTA Poso oleh Poso Energi milik Wapres JK. Atau PLTU di Sumut milik Menko Maritim Luhut BP, atau PLTU Batang 2000 MW milik Adaro (kakak Meneg BUMN). Ini semua seperti yang diberitakan Majalah Tempo tanggal 14 Desember 2019.

Sejumlah IPP ini kemudian dibilang berkompetisi di kelistrikan PLN. Padahal beberapa IPP ini menjual listrik ke rakyat tidak dilengkapi dengan transmisi, distribusi, dan retail untuk masuk ke rumah-rumah rakyat. Mereka ini cuma bangun pembangkit saja, selebihnya cuma nempel di jaringan PLN! Atau ibaratnya cuma seperti benalu saja!

Mengapa IPP ini saya sebut sebagai benalu listrik? Ya karena di samping cuma nempel di jaringan PLN, mereka ini, beroperasi atau sedang ‘off’, PLN tetap harus bayar 70%  stroomnya tiap hari! Artinya negara tiap tahun membayar ‘subsidi’ ratusan triliun ke PLN itu sejatinya hanya untuk membayar IPP yang ternyata milik para pejabat itu!

Ini yang disebut kompetisi di sektor ketenagalistrikan itu, yang hakekatnya bukan kompetisi, tetapi rampokisasi.

Pantas saja Meneg BUMN hanya akan menugasi PLN mengurus kawat distribusi dan transmisi. Meskipun hakekatnya ini malah menghidupkan lagi UU Nomor 20/2002 tentang Ketenagalistrikan yang sudah dibatalkan oleh MK pada 15 Desember 2004. Artinya, di era ini terjadi pelanggaran konstitusi yang dilakukan secara vulgar.

Bagaimana DPR RI? Tidur saja? Atau justru ikut pesta pora ‘subsidi’ listrik itu?***