Oleh: Ahmad Daryoko, Koordinator Indonesia Valuation for Energy and Infrastructure (INVEST)
STATEMENT Menteri BUMN Erick Thohir di Majalah Tempo 14 Desember 2019 yg menyatakan bahwa PLN nantinya hanya akan ditugasi urus Distribusi, yang artinya mulai transmisi juga, sedangkan pembangkit akan diserahkan ke IPP swasta (seperti Adaro milik Boy Thohir kakaknya, Luhut BP, Jusuf Kalla serta PLTU Asing/Aseng) akan memunculkan situasi dimulainya chaos kelistrikan.
Mengapa? Karena saat ini sebenarnya (mulai era Dirut PLN Dahlan Iskan) retail pun sudah diserahkan ke perusahaan token dan curah bagi area yang luas atau besar (Tommy Winata Cs). Sehingga PLN sebenarnya hanya akan urus kabel-kabelnya saja (Transmisi dan Distribusi).
Perlu diingat bahwa dominasi kuat ketenagalistrikan ada di pembangkit. Sehingga apabila swasta secara mayoritas (apalagi total) sudah kuasai pembangkit, maka mereka akan dikte pasar listrik!
Pemerintah atau Negara dengan demikian sudah tidak punya lagi kapasitas sebagai regulator! Karena tarif listrik akan ditentukan secara mekanisme pasar bebas atau liberal, termasuk kondisi perimbangan supply and demand kelistrikan!
Apalagi untuk Jawa-Bali saat ini Unit PLN Pusat Penyaluran dan Pengatur Beban (PLN P3B) sudah dipecah sesuai Propinsi di Jawa-Bali, sedang Pusat Pengatur Beban (P2B) yang semula menyatu dengan Unit Transmisi (penyalur) saat ini sudah terpisah sendirian.
Sesuai konsep “The Power Sector Restructuring Program” (konsep IFIs pada 1998, lanjutan LOI yang ditandatangani Pak Harto pada 1997), P2B ini selanjutnya akan berubah menjadi Unit Independen yang berfungsi sebagai Pengatur System (System Operator) dan Market Operator (Pengatur Pasar).
System Ketenagalistrikan khususnya di Jawa-Bali akan terjadi seperti di atas, manakala situasi pasar sudah berubah menjadi situasi Multi Buyer and Multi Seller (MBMS) System atau System yang tercipta secara otomatis akibat munculnya “Banyak Pembeli dan Banyak Penjual”. Aslinya pembeli hanya tunggal yaitu PLN atau “Single Buyer System” seperti saat ini. Dan situasi seperti ini dimulai dengan adanya penyerahan pengelolaan Pembangkit Kelistrikan semuanya ke pihak Swasta, sebagaimana statement Erick Thohir!
Pada saat P2B tercipta sebagai Lembaga Independent, tidak ada lagi kekuatan yang bisa mengatur dia (termasuk PLN atau Pemerintah). Unit P2B akan bekerja dengan mekanisme pasar bebas karena Pembangkit dan Ritail sudah dikuasai swasta. PLN hanya sebagai BUMN yang bertugas menjaga dan merawat kabel-kabel Transmisi dan Distribusi agar bekerja secara baik untuk proses jual beli listrik dengan mekanisme pasar bebas.
Pada kondisi MBMS di atas bisa terjadi sebuah pembangkit menyuplai sebuah pabrik besar, dan PLN hanya menyewakan transmisi atau distribusinya saja. Sementara P2B membantu transaksi jual belinya.
Pada saat beban puncak atau peak load antara jam 17.00-22.00, terjadi di Pulau Jawa seperti saat ini, yaitu sekitar 30.000 MW, bisa saja terjadi seperti di Kamerun tahun 2001, yaitu antar pembangkit swasta tersebut kong kalikong dengan pura-pura rusak dan sebagainya hingga pembangkit hanya bisa sediakan daya separo yang dibutuhkan. Dengan demikian akan terjadi kondisi supply and demand yang jomplang dimana permintaan sangat besar sedangkan stroom hanya ada separonya saja. Maka akan terjadi rebutan listrik oleh pelanggan, pabrik, hotel dan setereusnya dan akan berlaku hukum pasar siapa yang kuat dia yang akan dapat listrik.
Rebutan listrik diatas akan berlangsung seperti lelang atau tender dimana P2B akan bertindak sebagai unit penyelenggaranya. Karena pemenang akan ditentukan oleh siapa yang mampu beli listrik, maka akan terjadi lonjakan harga atau “overpricing” antara 10-15 kali lipat seperti terjadi di Kamerun tahun 2001. Di negara tersebut karena sering terjadinya lompatan harga listrik di malam hari maka sempat pecah Revolusi Sosial.
Perlu diketahui dalam kondisi situasi sudah mencapai MBMS maka pembangkit sudah tidak memerlukan lagi “Take Or Pay” (TOP) dimana PLN harus membeli 70% stroomnya. Karena justru para pembangkit swasta tersebut akan membentuk Kartel dan mampu mendikte pasar. Lagi pula PLN dalam kondisi MBMS ini sudah kehilangan kapasitas sebagai regulator karena kekuatan sudah berpindah ke swasta yang semuanya akan ditentukan dengan hukum jual beli!
Kesimpulannya, kebijakan Menteri BUMN ini sangat berbahaya, karena bisa menciptakan Revolusi Sosial seperti Kamerun di 2001! Untuk itu harus kita stop apapun caranya!
Justru Menteri BUMN harus bubarkan keberadaan Pembangkit Listrik Swasta yang nantinya akan bikin kacau ini! Apalagi dengan adanya Pembangkit Swasta ini mengakibatkan “Unbundling Vertikal” System kelistrikan yang melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baik 2004 maupun 2016, atau dengan kata lain keberadaan IPP terbukti telah melawan Konstitusi! Maka Menteri BUMN harus stop keberadaan Pembangkit Listrik Swasta ini!
Tetapi bila Menteri BUMN enggan menyetop, maka DPR RI harus lakukan Interprlasi ke Presiden Jokowi sekaligus tindaklanjut impeachment atau penurunan Jokowi karena telah melanggar konstutusi!!***
