URBANNEWS.ID – Tindakan PPNS Kemenkum HAM melalui Subditektorat Pengawasan menggeledah dua perusahaan di Riau yang memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari Menkominfo, membuat Sekjen Asosiasi GOTV Kabel Indonesia, Candi Sinaga meradang.
“Saya mengecam tindakan DJKI yang tidak melakukan prosedur dengan benar dan melanggar etika. HMV adalah lembaga penyiaran resmi berizin, alamatnya jelas, bayar pajak, tapi tindakan itu seolah-olah penyiaran gelap,” ungkap Candi, Senin (2/2/2020).
Dikatakan Candi, menurut bunyi penjelasan ayat 1 pasal 95 UU Nomor 28 Tahun 2014, bentuk sengketa terkait dengan Hak Cipta antara lain, sengketa berupa perbuatan melawan hukum, perjanjian lisensi, sengketa mengenai tarif dalam penarikan imbalan atau royalti. Yang dimaksud dengan alternatif penyelesaian sengketa adalah proses penyelesaian sengketa melalui mediasi, negosiasi, atau konsoliasi.
“Jadi itu (penggeledahan,red) tergolong tindakan semena-mena,” ungkap Candi.
Lebih lanjut dikatakan Candi, bahwa ternyata tidak ditemukannya bukti-bukti yang dituduhkan dengan sembrono itu. “Artinya semakin memperlihatkan bahwa aparat DJKI sudah dengan semberono dan cacat hukum serta penuh rekayasa, sehingga menyebabkan anggota kami sangat dirugikan,” ungkap Candi.
“Atas peristiwa tersebut, dan pemberitaan-pemberitaan yang sangat merugikan dan tidak berhak tersebut, kami akan menggugat balik Mola sebagai pelapor secara perdata dan dugaan pidana ITE,” tegas Candi.
Diberitakan sebelumnya, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian Hukum dan HAM menggeledah, menginterogasi dan ‘mempreteli’ properti dua perusahaan pemegang Izin Penyelenggaraan Penyiaraan (IPP) yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atas rekomendasi Komisi Penyiaran Indonesia.
Kedua perusahaan yang ‘digarap’ Kemenkum HAM itu berada di Pekanbaru dan Dumai. Mereka datang ke dua lokasi itu pada Kamis (27/2/2020) lalu.
Pantauan wartawan di kantor Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau Kamis petang itu, seorang laki-laki mengenakan baju kaos merah yang diduga kuat dari perusahaan yang ‘digarap’ Kemenkum HAM, memperlihatkan bagian lengan bawah kirinya yang memar merah sepanjang sekitar 15 sentimeter. Bagian pelipisnya juga terlihat memar.
Menurut keterangan dihimpun urbannews.id, beberapa karyawan perusahaan berzin itu juga turut dibawa ke Kantor Kemenkum HAM Riau dan dimintai keterangan. Beberapa di antaranya pegawai perempuan.
“Saat penyidik datang, pegawai semua dibentak-bentak dan diperlakukan seperti kriminal kelas kakap,” ungkap salah seorang pegawai perusahaan itu kepada wartawan.
Terpisah, Kepala Sub Direktorat Penindakan Dan Pemantauan Direktorat Penyidikan Dan Penyelesaian Sengketa Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Dan HAM RI, Ronald Lumbuun yang ditemui di Kantor Kemenkum HAM Riau Kamis petang, membantah adanya penyidik yang memukul pemilik perusahaan berizin IPP dan membayar pajak ke negara itu.
“Tidak ada kami memukul. Tadi ruangan kantor itu siang banyak orang, jadi kami bawa dia ke dalam ruangan kadiv. Namun ruangan kadiv di dalam terkunci. Di sana ada lorong. Untuk kepentingan penyelidikan kami tahan dia di lorong yang kedua ujungnya ada pintu berkunci,” jelas Ronald.
Ditanya mengenai adanya memar di lengan pria berbaju merah itu, Ronald akhirnya mengakui memang saat di kantor Kemenkum HAM Riau siang itu, ia menarik tangan Hadi untuk masuk ke salah satu ruangan.
Menurut Ronald, hal itu ia lakukan karena pemuda itu menurut dia tidak kooperatif kepada penyelidik.
Menenai penyelidikan itu, Ronald membenarkan ia bersama tim penyelidik turun ke Pekanbaru. Tim itu juga didampingi personel dari Mabes Polri. Perkara yang sedang ia selidiki adalah dugaan pelanggaran UU Hak Cipta. Ronald mengakui ada yang melaporkan dua perusahaan itu ke Kemenkum HAM Desember 2019 lalu.
“Kami kan PPNS, jadi undang undang mengatur bahwa PPNS itu didampingi Pengawas,” jelas Ronald.(hen)
