Perilaku Menyedihkan TIM Panja RUU Minerba DPR RI

oleh
Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman
Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman.foto/eksplorasi.id

Oleh: Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

TENTU kita sebagai rakyat perlu prihatin atas pernyataan kepada awak media (2/3/2020) oleh Wakil Ketua Tim Panja Minerba DPR RI yang sekaligus sebagai Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto, bahwa mereka sangat cepat menyelesaikan pembahasan 938 DIM (Daftar Inventaris Masalah) dalam tempo 10 hari kerja, setelah DPR dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif sepakat membentuk Panja Minerba DPR pada 13 Febuari 2020.

Meski demikian, persoalannya sekarang bukan soal cepat atau lambat yang dinilai oleh rakyat sebagai sebuah prestasi mereka. Akan tetapi, konten yang akan mereka hasilkan dari pembahasan cepat RUU Minerba ini yang akan dinilai. Apakah besar manfaatnya untuk rakyat atau untuk kepentingan oligargi. Sebab percepatan ini terkesan kental hanya untuk mengakomodir kepentingan tujuh pengusaha pemilik PKP2B generasi pertama yang sudah 30 tahun menguasai separuh dari total produksi nasional batubara yaitu sekitar 200 juta metrik ton pertahun, yang telah memaksa mereka kerja cepat. 

Sehingga kental sekali terkesan mereka kerja bukan untuk kepentingan 250 juta rakyat Indonesia yang ingin tarif listrik PLN bisa wajar dan PT Bukit Asam dengan Pertamina bisa murah memproduksi gasifikasi batubara (DME) untuk mengurangi impor LPG. Padahal menurut UU Minerba Nomor 4 tahun 2009 bahwa semua tambang PKP2B generasi pertama yang sudah berakhir kontraknya, wajib diberikan hak pengelolaan kepada BUMN dan BUMD sesuai pasal 75 ayat 3, untuk menjaga ketahanan energi nasional.

Meskipun dalam 13 butir isu penting yang disampaikan Pemerintah Cq Kementerian ESDM ke DPR pada awal Febuari 2020, bahwa upaya penguatan peran BUMN ada di butir 12 dan kepastian perpanjangan KK dan PKP2B itu di butir 13, akan tetapi dapat dipastikan tujuannya adalah nomor satu yaitu untuk menyelamatkan perpanjangan tujuh pemilik PKP2B. Sementara penguatan peran BUMN hanya sebagai pengecoh publik seolah-olah pemerintah dan DPR sangat pro rakyat. Padahal kenyataan berbeda, karena semuanya hanya pepesan kosong. Hal itu terlihat jelas dari draf RUU Minerba dan Omnibus Law soal penguatan peran BUMN tidak ditemukan bagaimana kongkritnya, hanya sebatas judul alias pepesan kosong.

Sehingga framing yang selalu dislogankan oleh oknum pemerintah dan DPR, bahwa perlu memberikan kepastian perpanjangan untuk mendapat kepastian investasi dan penciptaan lapangan kerja, diduga hanya slogan penipuan publik dan meremehkan peran BUMN sebagai bagian lokomotif ekonomi nasional. Ironisnya Menteri BUMN Erick Thohir yang biasanya cepat bereaksi untuk membela kepentingan BUMN, tetapi untuk hal ini dia diam seribu bahasa. Ada apa gerangan dibaliknya? Sikap sangat berbeda diperlihatkan secara nyata oleh mantan Menteri BUMN Rini Soemarno. Ia berani berhadapan dengan gajah-gajah tambang demi membela kepentingan BUMN dan rakyat pada ujungnya.

Tentu publik wajar bertanya atau mencurigai jangan-jangan banyak dana mengalir dari pengusaha ini dalam acara Pileg dan Pilpres untuk memenangkan kandidat tertentu, sehingga ada hutang budi yang harus dibayar kontan dengan mengorbankan kepentingan rakyat jangka panjang.

Apalagi di berbagai forum, Presiden menyatakan tidak ada visi dan misi Menteri, yang ada hanya visi dan misi Presiden, maka publik tentu wajar bertanya apakah Presiden yang memerintahkan atau merestui apa yang dilakukan lintas kementrian yang membuat kebijakan tidak berpihak kepada BUMN dan rakyat?

Karena yang mereka bela adalah pemilik KK dan PKP2B yang telah membangkang terhadap UU Minerba sejak diberlakukan awal Januari 2009. Dimana pada pasal 169 dikatakan bahwa KK dan PKP2B yang ada berlaku sampai kontrak berakhir, hanya diwajibkan menyesuaikan dengan isi UU Minerba selama satu tahun sejak diberlakukan UU Minerba, kecuali soal penerimaan negara. Poin inilah yang dilanggar oleh semua pemilik KK dan PKP2B, dan negara tak berdaya.

Sehingga jangan sampai rakyat akan memplesetkan istilah Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Dewan Perwakilan Pengusaha, menyedihkan memang.

Apalagi publik juga tahu bahwa DPR Komisi VII tak mampu menyelesaikan UU Migas yang diajukan sejak tahun 2013 setelah Makamah Konstitusi pada 13 November 2012 telah membubarkan BP Migas. Artinya sudah hampir tujuh tahun RUU Migas tak jelas penyelesaiannya.

Akan tetapi kami dari sebagian besar koalisi masyarakat penjaga kedaulatan pengelolaan sumber daya alam sudah sepakat, dengan keterbatasan kemampuan yang ada akan menggugat produk UU Minerba di Makamah Konstitusi.***

Jakarta, 3 Maret 2020