URBANNEWS.ID – Pencairan uang muka pekerjaan jasa konstruksi tidak bisa dilakukan saat proses tender belum selesai. Pencairan uang muka tidak dibolehkan dicairkan jika tahapan seleksi, sanggah, hingga sanggah banding belum selesai.
Demikian diutarakan Praktisi Pengadaan Barang dan Jasa Pekerjaan Konstruksi Riad Horem menjawab urbannews.id, Rabu (26/3/2020).
“Jaminan uang muka itu baru bisa dicairkan jika sudah ada kontrak. Kontrak itu ada setelah ada SPBBJ, dan sudah ada jawaban atas sanggah maupun sanggah banding,” ungkap Riad Horem.
Jawaban atas sanggah maupun sanggah banding itu menurut Riad Horem harus diberikan terlebih dahulu sebelum instansi pemilik pekerjaan konstruksi yang dilelang mencairkan uang muka pekerjaan.
Sementara itu, dikutip dari acehtrend.com, Direktur RSUZA Banda Aceh disebut-sebut telah melakukan pembayaran Uang Muka Kerja (UMK) kepada PT. PT Adhi Persada Gedung – PT. Andesmont Sakti KSO yang diterima melalui Rekening KSO APG-AS No. 158.000.4824496 pada Bank Mandiri Kantor Pusat Banda Aceh.
Pembayaran itu terjadi pada Senin tanggal 30 Desember 2019 dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00407/SPM-BL/1.01.02.02/2019 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 00400698/LS-BL/2019 dengan besaran nilai yang dibayarkan adalah Rp13.500.000.000 (Tiga belas miliar lima ratus juta rupiah).
Pembayaran uang muka tersebut berdasarkan diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). Perikatan kerja dengan PT. APG – PT. AS KSO yaitu penandatanganan kontrak (Surat Perjanjian) Nomor 027/12079/02.A/2019 pada hari Senin tanggal 30 Desember 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp219.645.249.000.
Padahal patut diketahui bersama bahwa tahapan tender masih belum selesai, khususnya masih dalam tahapan sanggahan banding yang dilayangkan PT MAM Energindo secara resmi pada 7 Januari 2020.
Kuasa Hukum PT. MAM, Mukhlis Mukhtar menyebutkan, sanggah banding yang diajukan PT. MAM Energindo, juga mengungkapkan adanya kesalahan dalam melakukan evaluasi dan penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen tender serta kecurigaan adanya persekongkolan tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat.
Dia menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, pimpinan UKPBJ, PPK, dan/atau pejabat yang berwenang lainnya. Hal itu terlihat dari pelanggaran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7 Tahun 2019.
Menurut Mukhlis, sanggah banding dengan menempatkan uang jaminan senilai Rp2,37 miliar telah dilayangkan kepada Azharuddin, selaku Pengguna Anggaran (PA) RSUD dr.Zainoel Abidin.
Mukhlis menilai integritas dan professionalitas Pengguna Anggaran dan Pokja sangat diragukan, sehingga berdampak pada proses tender yang telah dilaksanakan cacat demi hukum. Menurutnya juga telah terjadi penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang berlaku oleh PA dan POKJA.
“Telah terjadi rekayasa (konspirasi) antara PA dan Pokja, yang mengabaikan peserta tender lainnya,” ungkap Mukhlis serius, Rabu (8/1/2020) lalu.
Sementara itu, Direktur RSUZA Azharuddin, ketika ditemui aceHTrend, Senin (17/2/2020) mengatakan, pihaknya, sebelum menjawab sanggah banding itu, dan pada tanggal 19 Januari 2020, PSUZA bersama Inspektorat Aveh, Biro pemerintahan Aceh, ULP dan pokja terbang ke Jakarta untuk meminta pendapat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai lembaga negara penentu berlanjut atau dihentikannya tendernya.
Setelah dilihat dan ditelaah oleh LKPP, kata Azharuddin, mereka pun mengatakan pihak Pemerintah Aceh keliru memutuskan terlalu cepat, padahal proses masa sanggah banding belum selesai.
“Harusnya masih ada waktu satu sampai tujuh hari, tapi kami putuskan di hari pertama karena memang besoknya tahun 2020. Kalau kami tunggu sampai hari ketujuh, kami tidak bisa membayar uang muka menggunakan anggaran 2019 karena masa anggarannya sudah tutup,” jelas Direktur RSUZA.
Hasil LKPP diputuskan bahwa kontrak awal dibatalkan, uang muka dikembalikan dan pihaknya hanya membuat kontrak baru dengan perusahaan yang sudah terpilih sebelumnya, tanpa harus melakukan tender ulang.
Dilaporkan ke KPK dan KPPU
Usai melaporkan kejanggalan tender proyek gedung Oncolody Center di RSUD Zainoel Abidin Aceh ke Komisi Pembenrantasan Korupsi, PT MAM Energindo melalui kuasa hukumnya Mukhlis Mukhtar melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Medan, Sumatera Utara pada Selasa (4/2/2020) lalu.
Dikutip dari nusantarapos.co.id, melalui keterangan tertulisnya, Mukhlis mengatakan pihaknya kembali membuat laporan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Pasal 22 pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh, khususnya pada Paket Tender Pembangunan Gedung Oncology Centre (MYC) dengan Kode Tender: 23403106 Satuan Kerja BLUD Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2019, 2020, 2021.
Mukhlis menjelaskan, dasar pihaknya melakukan laporan ke KPPU karena mensinyalir dalam proses tender itu terdapat kecurangan.
Seperti diketahui, proses lelang terhadap pembangunan gedung oncology center pada RSUZA Banda Aceh tersebut sudah dimulai sejak 2018 lalu. Tetapi mengalami kegagalan dalam prosesnya.
Kemudian, tahun 2019 kembali dilakukan tender yang diikuti beberapa perusahaan termasuk PT MAM Energindo dan PT Adhi Persada Gedang.
Mukhis Mukhtar mengatakan, kliennya mencium adanya persaingan yang tidak sehat dalam proses tender. Ia menyakini perusahaan kliennya sengaja digugurkan untuk memenangkan perusahaan tertentu.(hen)
