MENGAPA Mahkamah Konstitusi melarang operasional kelistrikan PLN yang dilakukan mulai dari pembangkit, transmisi, distribusi, sampai dengan ritail (sebelum masuk rumah, hotel, pabrik, konsumen) dilarang dipisah-pisah dan ditangani oleh banyak badan usaha (Unbundling vertikal)? Karena ternyata setelah dikaji lewat Sidang Mahkamah Konstitusi selama satu tahun lebih (2003-2004) oleh berbagai Ahli dari dalam dan luar negeri, Unbundling Vertikal akan mengakibatkan kondisi liberal sehingga Negara tidak bisa melindungi rakyat dalam kebutuhan listriknya!
Makanya Unbundling Vertikal yang diamanahkan oleh pasal 8, pasal 9, pasal 12 dan pasal 16 UU No 20/2002 tersebut dibatalkan MK. Dan karena pasal-pasal Unbundling tersebut dianggap ‘jantungnya’ UU, maka UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan tersebut dibatalkan seluruhnya oleh MK pada 2004.
Unbundling vertikal di retail
Penjualan ritail ke swasta dalam bentuk Token (yang recehan) dan Curah (yang kolosal) oleh Dahlan Iskan pada 2010 itu merupakan langkah Unbundling yang melanggar konstitusi!
Sehingga bisnis Curah yang dilakukan para Taipan di SCBD dan Agung Podomoro di Central Park dan lainnya itu, merupakan langkah Inkonstitusional! Karena telah menciptakan Unbundling Vertikal yang melanggar Konstitusi.
Begitu juga pembuatan Token oleh pabrik-pabrik tertentu dan pemasarannya lewat mini market, warung-waring ruko dan sebagainya itu juga melanggar Konstitusi.
Unbundling vertical di pembangkit
Larangan PLN lakukan pengelolaan pembangkit oleh Menteri BUMN Erik Thohir di beberapa event yang lalu, juga akan menciptakan Unbundling Vertikal di pembangkit. Langkah Eric Thohir ini juga melanggar Putusan MK baik putusan MK tahun 2016 maupun tahun 2004.
Menimbulkan MBMS
Dari langkah yg diambil Dahlan Iskan dan Eric tersebut, maka di Jawa-Bali secara pelan tapi pasti suatu saat akan timbul mekanisme pasar bebas dalam System Multi Buyer dan Multi Sellers (MBMS). Sehingga PLN Jawa-Bali tidak berfungsi dan bubar! Dengan bubarnya PLN Jawa-Bali maka PLN Holding bubar dan PLN luar Jawa-Bali akan diserahkan ke Pemda masing-masing.
Selamat kepada Pak Dahlan Iskan dan Pak Eric Thohir! Akibat kebijakan anda berdua PLN akan bubar!***
Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST
