Komnas HAM: Sudah Saatnya Karantina Wilayah Dilakukan

oleh
Ilustrasi Wabah Corona. foto/antara/cnnindonesia.com

URBANNEWS.ID – Perkembangan penyebaran dan dampak COVID-19 sudah sampai taraf yang mengkhawatirkan. Sampai tanggal 26 Maret 2020, berdasarkan data dari Gugus Tugas Nasional Covid 19, sudah ada 893 kasus terkonfirmasi positif, 780 dalam perawatan, 35 sembuh dan 78 meninggal dunia. 

Demikian pernyataan resmi Komnas HAM RI yang diterima urbannews.id, Jumat (27/3/2020).

Lebih lanjut Komnas HAM menyatakan, area persebarannya juga sudah hampir meliputi seluruh wilayah Indonesia. Saat ini sudah ada 27 Propinsi di Indonesia yang merawat pasien COVID-19. Data tersebut melonjak sangat tajam sejak diumumkan pertama kali tanggal 2 Maret 2020 yang hanya mencatat 2 orang terkonfirmasi positif di DKI Jakarta.

Dampak yang dirasakan masyarakat bukan hanya kesehatan publik yang terganggu, juga termasuk tenaga kesehatan dan alat-alat kesehatan serta juga perekonomian, pendidikan, ketenagakerjaan dan juga struktur sosial masyarakat.

Untuk mencegah penyebaran COVID-19, diperlukan langkah-langkah yang nyata, terukur, dan berdampak langsung dari negara. Langkah tersebut tidak melanggar prinsip dan standar hak asasi manusia.

Komnas HAM berdasarkan mandat dan kewenangan yang ada serta beberapa instrumen hak asasi manusia memberikan catatan dan rekomendasi sebagai berikut; Pertama, Indonesia sudah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial Budaya melalui undang-undang No 11 tahun 2005. Ratifikasi kovenan ini mempertegas tanggungjawab negara sebagai pengemban kewajiban (duty bearer) untuk dapat memenuhi kebutuhan minimal Hak – Hak Ekosob termasuk di dalamnya hak atas kesehatan. 

Pasal 12 Konvensi Hak Ekosob menjelaskan; Pertama, negara-negara Peserta Perjanjian ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai untuk kesehatan jasmani dan rohani. Kedua, langkah-langkah yang diambil oleh negara-negara Peserta Perjanjian ini untuk mencapai pelaksanaan sepenuhnya atas hak ini termasuk pencegahan, perawatan dan pengawasan terhadap penyakit epidemik, endemik, penyakit karena pekerjaan dan penyakit lainnya.

Kedua, prinsip-prinsip Siracusa tentang Ketentuan Pembatasan dan Pengurangan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik mengenal pembatasan hak asasi manusia terkait dengan kesehatan masyarakat. Kesehatan masyarakat dapat dijadikan sebagai dasar untuk membatasi hak-hak tertentu agar negara mengambil langkah-langkah terkait adanya ancaman serius bagi kesehatan penduduk ataupun individu anggota masyarakat. Langkah-langkah ini harus secara khusus ditujukan untuk mencegah penyakit atau cedera atau memberikan perawatan bagi mereka yang sakit dan terluka.

Ketiga, UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 1 angka 10 dan 11 telah mengatur tentang langkah-langkah pencegahan penyebaran penyakit. Pertama, karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Kedua, Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Komnas HAM menyatakan meminta kepada Presiden dan Jajarannya termasuk pemerintah daerah untuk segera melakukan langkah-langkah nyata berupa; Pertama, karantina wilayah terbatas untuk daerah-daerah yang sudah dikategorikan daerah merah (red zone) sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19 dan memaksimalkan layanan kesehatan kepada warga negara yang sudah terkonfirmasi positif, pasien dalam pengawasan ataupun orang dalam pengawasan;

Kedua, memastikan ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD), nutrisi dan tempat tinggal sementara (apabila diperlukan) bagi petugas medis agar perlindungan dan pemenuhan hak kesehatan dapat berjalan baik. 

Ketiga, memastikan tidak ada PHK maupun pengurangan hak buruh lainnya. Keempat, Memastikan kualitas pendidikan dan jangkauan layanan pendidikan yang memungkinkan peserta didik bisa belajar dari rumah. Kelima, distribusi bahan makanan pokok yang memudahkan masyarakat untuk menjangkaunya.

Keenam, memastikan dilindungi dan dipenuhinya hak-hak dasar warga lansia, perempuan hamil, anak-anak dan disabilitas dalam kondisi khusus ini. Ketujuh, memastikan selama dalam Karantina Wilayah tertentu, kebutuhan dasar warga dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) UU No.06 Tahun 2018.

Kemudian kedelapan, meminimalisir potensi konflik sosial yang timbul akibat karantina wilayah serta mengambil langkah-langkah tertentu untuk memastikan tidak terjadi diskriminasi sosial kepada para pasien, keluarga pasien dan juga tenaga kesehatan.(hen)