Akal-akalan Pemerintah Pusat dalam Menerapkan ‘Work From Home’

oleh
Dr. Jaya Wardhana SE. SH. MM.foto/ist

DI ‘zaman now’ ini masih saja  pemerintah pusat sekarang mencoba menyiasati kebijakan yang diharapkan boleh meminimalkan kewajiban. ‘Work from Home’ yang  menurut  kami itu merupakan bentuk ‘Pengkarantinaan’, tetapi tanpa menggunakan UU No 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan. Artinya, selama masa karantina, pemerintah tidak wajib memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Oleh karenanya, kebijakan tersebut mampu menjelaskan mengapa saat ini pemerintah pusat tidak mau terbitkan status Kejadian Luar Biasa (KLB). Karena jika diterbitkan akan memaksa pemerintah gunakan UU No 6 Tahun 2018. Ada apa Gerangan?

Pemerintah pusat bisa memaksa, dengan menggunakan para influencer, bagaimana caranya? Dengan menggunakan jasa influencer sebenarnya hanya topeng kalau pemerintah gunakan BIN untuk ciptakan propaganda ‘work from home’.

BIN dalam hal ini sangat tahu kalau orang Indonesia itu latah dan suka sinetron. Semua meme yang memakai konten ‘Di Rumah Saja’, semuanya kerjaannya Badan Intelijen Negara (BIN), berkedok influencer. Termasuk pula propaganda “Saya Terima Tantangan”. 

Ada yang berargumen bukankah itu bertujuan baik? Absolutely No! Karena tujuannya untuk menyelamatkan citra pemangku  kekuasaan. Saya  berpendapat, kesannya seperti sudah berbuat, seolah seperti sudah bekerja. 

Karantina kesehatan memiliki aturan main, ada sasaran, ada target terukur, ada penindakan medis maupun non medis, ada unsur kepengawasan (control), ada pengamatan (observasi), dan ada banyak ini dan itu yang mana tujuannya untuk membatasi penyebaran penyakit (menular). 

Karena tidak menggunakan dan berpedoman pada UU No 6 Tahun 2018, maka unsur pengawasan lemah (nihil), unsur pengendalian tidak ada, singkat kata tidak efektif, meskipun terlihat bekerja. Kalau pun ada masyarakat yang patuh, itu sebenarnya karena ada bentuk kekhawatiran. 

Saya berpendapat, pemerintahan pusat tidak serius menanggulangi penyakit menular Covid 19, terutama tidak serius melindungiwarga negaranya sendiri.***

Dr. Jaya Wardhana, SE, SH, MM

Pemerhati Kebijakan Publik dan Sekretaris  Depidar Soksi XXXII Kepulauan Riau