Musibah Corona Diperparah Harga BBM Tak Kunjung Turun

oleh
Ilustrasi Harga Bahan Bakar Minyak.foto/infopublik.id

PUBLIK kaget bak petir di siang bolong, ketika Menteri BUMN Erick Tohir dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar jumpa pers Jumat (4/4/2020). Mereka mengatakan bahwa berdasarkan hasil rapat Menteri BUMN dengan Menteri Keuangan serta Menteri ESDM Arifin Tasrif, pemerintah telah sepakat dalam mengatasi dampak ekonomi dari penyebaran Covid 19 terhadap rakyat tak mampu, pemerintah memutuskan akan memberikan dana subsidi sektor energi langsung kepada rakyat yang berhak, sehingga dana subsidi BBM dan biaya listrik tidak lagi diberikan kepada BUMN Pertamina dan PLN.

Tujuannya agar subsidi itu dikucurkan prosesnya lebih transparan dan diharapkan BUMN lebih fokus saja menjalankan aksi korporasinya. Tidak hanya itu, peralihan subsidi ini untuk menghindari praktek akal-akalan pembukuan keuangan BUMN. Ini merupakan wilayah ‘grey area’ yang akhirnya berujung permohonan maaf atas praktek ‘window dreasing’. “Nah ini yang saya gak mau,” kata Erick Tohir.

Memang susah dibantah bahwa apa yang dikatakan Erick Tohir dalam hal ini tentu sangat benar. Kasat mata bahwa Pertamina dan PLN telah melakukan praktek memoles laporan keuangan akhir tahun supaya terlihat kinclong di mata publik. Praktek itu berupa memasukan piutang subsidi pemerintah ke dalam laporan akhir keuangannya yang sudah diaudit oleh akuntan publik. Padahal dana subsidi energi itu belum dianggarkan dalam APBN tahun tersebut, akan tetapi baru akan dianggarkan pada APBN tahun depan. Sehingga hal itu kadang menyebabkan laporan keuangan Pertamina dan PLN sering molor disajikan ke publik dibandingkan BUMN lainnya. Bahkan lebih jauh, secara tidak langsung Erick Tohir telah mencurigai bahwa dana subsidi energi selama ini banyak diselewengkan.

Sebagai contoh, pada tahun 2019, CERI telah mengkritisi terkait laporan akhir keuangan Pertamina Tahun 2018 yang memasukan dana subsidi BBM tahun 2017 dan tahun 2018 pada laporan keuangan Pertamina 2018, dan laba laporan keuangan PLN tahun 2018. Laba BUMN ini mendadak naik tinggi dengan memasukan nilai diskon harga jual gas dari PT PGN Tbk senilai Rp 5 triliun untuk jangka waktu 15 tahun ke depan ke dalam pembukuan tahun 2018. Anehnya, di laporan keuangan PGN yang audited tidak ada catatan hutang PGN kepada PLN.

Atau bisa juga ada alasan lainnya yang tidak diungkap oleh Erick Tohir ke media. Jangan-jangan dia telah mencurigai untuk apa diberikan subsidi BBM kepada Pertamina, karena sampai saat ini belum juga mengoreksi harga jual BBM dan mereka lagi meraih untung besar. Presiden Jokowi pada 20 Maret 2020 sudah menyatakan di berbagai media bahwa sudah memerintahkan para menterinya untuk segera melakukan kalkulasi ulang supaya bisa ditentukan harga BBM baru yang sesuai harga minyak dunia yang sudah terjun bebas dan paling rendah selama 18 tahun terakhir.

Kemudian tak lama Pertamina melalui VP Corporate Communication Fajriah Usman pada 23 Maret 2020 menyatakan bahwa Pertamina mungkin akan mengoreksi harga BBM apabila sampai akhir Maret harga minyak mentah dunia tetap melemah. Lebih lanjut dia mengatakan kepada sejumlah media telah mengakui bahwa sejak diumunkan oleh pemerintah bahwa virus corona yang dikenal dengan covid 19 sudah menyerang kita pada awal bulan Maret, dan akibat adanya kebijakan ‘stay at home and work from home’ komsumsi BBM nasional perharinya sudah turun 8%, yaitu dari semula 134,78 ribu kilo liter menjadi 124,74 ribu kilo liter perhari (1/4/2020).

Namun sangat disayangkan sampai awal April, kenyataannya alih-alih menurunkan harga BBM, Pertamina malah sesumbar ke media akan membeli lebih banyak lagi minyak mentah import untuk dilakukan penimbunan di tangki-tangki dan di floating storage. Tentu pertanyaannya apakah kapasitas tangki Pertamina sudah memadai? Baik di kilang maupun di depo atau terminal BBM? Sejak kapan Pertamina sudah membangun fasilitas tanki yang besar? Sebagai contoh, proyek terminal Lawe Lawe masih sebatas judul proposal saja.

Padahal pada waktu sebelumnya, Fajiriah Usman mengatakan bahwa 92% minyak mentah produksi dalam negeri sejak Febuari 2020 sudah masuk kilang Pertamina, termasuk minyak mentah milik KKKS yang sebelumnya selalu diekspor. Artinya ada sekitar 670.000 barel masuk kilang Pertamina dari total lifting nasional sekitar 715.000 barel. Tidak pernah terjadi sepanjang sejarah, begitu banyak minyak ‘entitlement’ KKKS bisa dibeli Pertamina untuk masuk ke kilang minyaknya. Sudah barang tentu hal ini ada kejanggalan.

Harusnya gejala itu menjadikan pertanyaan bagi fungsi ISC, ada faktor apa penyebabnya. Secara sederhana peristiwa tersebut sudah dapat dipastikan bahwa KKKS mengalami kesulitan menjual minyak mentahnya ke pasar ekspor akibat adanya perlambatan ekonomi dunia terkait mewabahnya covid19. Sehingga mengakibatkan pasokan minyak mentah surplus di pasar. Maka terjadi hukum ekonomi, kelebihan pasokan membuat harga jatuh.

Kemudian sejak awal Februari 2020, menurut laporan Reuters (10/2/2020), trend harga minyak dunia sudah menurun akibat lockdown di China untuk mengatasi wabah covid 19. Puncaknya terjadi setelah pertemuan OPEC dengan Rusia yang gagal menentukan pembatasan produksi yang mengakibatkan harga minyak terjun bebas.

Sehingga kalau ada pendapat bahwa Pertamina saat ini belum tepat untuk menurunkan harga jual BBM karena kontrak pembelian minyak mentah dilakukan pada Febuari ketika harga minyak masih tinggi untuk penyerahan April, tentu memantik pertanyaan berapa persen volume impor minyak mentah dan BBM pada Febuari telah dibeli oleh ISC Pertamina? Apakah dealnya fixed price atau floating price? Kemudian apakah status kontrak FOB atau CFR? Itu dulu harus dibuka ke publik.

ISC (Integrated Supply Chain) Pertamina memainkan tiga fungsi. Pertama sebagai fungsi perencana dan optimasi, kedua sebagai fungsi niaga dan komersial, serta ketiga sebagai fungsi operasional dan ekspor. Seharusnya ISC Pertamina sudah bisa sejak awal memprediksi ke depan saat akan melakukan tender pengadaan minyak, paling tidak sekitar tiga atau enam bulan ke depan, apakah trend harga minyak akan naik atau turun dengan parameter-parameter yang sudah baku dalam dunia perdagangan minyak. Termasuk parameter non fundamental seperti potensi pandemi Covid19 yang sudah terjadi sejak Desember 2019. Sehingga ISC seharusnya sudah bisa menentukan strategi pengadaan yang paling menguntungkan bagi Pertamina. Bukan malah sebaliknya, bertindak ceroboh dan berpotensi merugikan Pertamina dalam menjalankan proses bisnisnya, yang pada gilirannya merugikan segenap rakyat Indonesia karena dibebani ekonomi biaya tinggi.

Kalau dalam menjalankan fungsinya ISC salah strategi saat itu yang berakibat Pertamina rugi, ya jangan rakyat yang lagi susah disuruh menanggungnya. Harusnya ‘gentelmen’ lempar handuk atau Menteri BUMN mencopot Direksi dan pejabat Pertamina yang bertanggung jawab di sektor tersebut.

Akibatnya saat ini muncul polemik mengapa harga jual eceran BBM Pertamina belum turun juga. Sebagai perbandingan di negara tetangga, harga BBM jenis Bensin atau Gasoline Ron 95 di Malaysia per tanggal 3 April 2020 sudah turun menjadi RM 1.38 per liter atau sekitar Rp. 5.300 per liter. Sementara harga bensin Pertamax Ron 92, dijual di Jakarta Rp. 9000 per liter.

Padahal sudah ada aturan soal penentuan harga BBM terbaru. Sehingga ada yang berpendapat tidak perlu diturunkan dulu, karena tak berdampak apa-apa, karena orang lagi banyak di rumah akibat wabah covid 19. Maka pertanyaannya bukankah dia tak paham bahwa hanya orang kaya yang patuh terhadap himbauan tetap di rumah selama dua minggu? Tentu pertanyaan berikutnya, berapa persen kah orang kaya itu? Bagaimana dengan nasib kelas menengah ke bawah yang terpaksa harus tetap keluar rumah, meskipun terancam kena penularan akan mengakibatkan kematian, akan tetapi mereka terpaksa keluar rumah karena terancam tak bisa memberi makan untuk keluarganya. Tentu masyarakat bawah lah yang sangat merasakan dampak harga BBM yang tak wajar.

Tentu ada pertanyaan juga, apakah pendapat di atas itu murni merupakan pendapat pengamat atau bisa juga termasuk pendapat buzzer? Atau hanya pendapat calo agent LPG dan perijinan SPBU?

Akan tetapi yang pasti Pertamina sebagai BUMN yang khusus ditugasi oleh Pemerintah menjamin tersedianya BBM satu harga di seluruh nusantara, harus tunduk pada aturan Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyedian, Pendistribusian dan Penentuan harga jual BBM yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi, serta Permen ESDM Nomor 34 tahun 2018 yang ditanda tangani oleh Ignatius Jonan.

Maka untuk penentuan harga BBM dengan subsidi tetap seperti Biosolar dan minyak tanah, serta harga Premium 88 penugasan ditentukan oleh Menteri ESDM, dan penentuan harga BBM umum seperti Pertalite, Pertamax 92, 95 dan 98 serta Dexlite dan Pertadex adalah wewenang penuh Pertamina.

Oleh karena itu, Kementerian ESDM dan Pertamina seharusnya segera menerapkan kebijakan yang meringankan beban rakyat banyak yang lagi tertimpa susah, dan mohon berempatilah akan kondisi mayoritas rakyat yang lagi paranoid covid 19.

Rakyat tentu akan melihat apa sikap kalian dalam beberapa hari ke depan, kalau memang harga BBM tak bisa kalian turunkan, maka bukalah secara tranparan proses bisnisnya ke publik.

Jangan sampai niat baik Presiden untuk meringankan beban rakyat, tapi dikotori oleh oknum-oknum di Pertamina dan Kementerian ESDM. Sebab, subsidi pemerintah diperlukan ketika harga minyak tinggi, kalau harga minyak rendah malah rakyat yang subsidi negara.***

Jakarta, 4 April 2020

Yusri Usman
Direktur Eksekutif CERI