Serukan Hapus Perpres Uang Muka Fasilitas Pribadi untuk Pejabat Negara, Alaska: Tidak Ada Manfaat Bagi Rakyat

oleh
36A85D1B 00E4 4E1B A352 D33261F59CDA
Koordinator Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (ALASKA) Adri Zulpianto.foto/dok

URBANNEWS.ID – Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (ALASKA) menuntut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68/2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara harus direvisi atau bahkan dihapus.

“Karena peraturan tersebut sangat tidak pro rakyat, dan hanya menghamburkan uang Rakyat. Bahkan, manfaatnya tidak dirasakan sama sekali oleh rakyat,” ungkap Koordinator Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (ALASKA) Adri Zulpianto dalam keterangan tertulis yang diterima urbannews.id, Kamis (9/4/2020).

Menurut Adri, di tengah pandemi Corona, negara berada di tengah ketidakstabilan ekonomi dan kekurangan anggaran. Sehingga pertumbuhan ekonomi melambat, masyarakat terancam PHK, dan negara pun bahkan sampai mengeluarkan surat hutang sebesar US$4.3 Miliar untuk menanggulangi wabah Corona.

“Dan hebatnya, surat hutang tersebut menjadi surat hutang terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Tapi anggota DPR malah akan keluarkan uang Rp116.650.000 per orang anggota dewan,” ungkap Adri.

Adri membeberkan, jika dihitung, Rp116.650.000 dipotong pajak 15% dikali 500 anggota dewan saja, negara harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp49.576.250.000.

“Itu hanya untuk uang mukanya saja. Dan itu baru pejabat negara di DPR, bagaimana dengan pejabat-pejabat negara yang lain? Berapa besaran jumlah yang harus dikeluarkan rakyat untuk memfasilitasi pejabat negara?” ungkap Adri.

Maka dari itu, Alaska menyatakan menilai bahwa Peraturan Presiden Nomor 68/2010 haruslah direvisi atau bahkan dihapus.

“Karena kami menilai, pemerintah sejauh ini gampang sekali merubah, merevisi bahkan membuat aturan-aturan sesuai keinginan mereka, meskipun rakyat menolak peraturan dan revisi UU yang dilakukan pemerintah,” beber Adri.

Adri menyebutkan seperti terjadi pada UU Ciptaker, Revisi UU KPK, dan terakhir mau merevisi UU terkait pembebasan napi koruptor. “Semua tampak mudah sekali dilakukan meskipun terjadi gelombang penolakan besar-besaran dari rakyat,” ujar Adri.

Menurut Adri, Perpres Nomor 68/2010 ini harus direvisi bahkan dihapus. “Kami sangat yakin, keputusan tersebut akan didukung oleh rakyat banyak,” ujarnya.

Menurut Adri, Perpres tersebut harus direvisi bahwa fasilitas uang muka tidak diberikan negara, melainkan dari potongan pendapatan bulanan sebesar persentase yang ditentukan dari harga fasilitas yang akan diberikan, dan cicilan dipotong dari besarnya total pendapatan bulanan para Pejabat Negara setiap bulan.

“Karena, pendapatan bulanan pejabat negara sudah sangat besar mengambil dari uang rakyat, jangan kemudian tanggungan atau cicilan bulanan fasilitas pejabat negara dibebankan lagi kepada rakyat. Padahal, rakyat tidak sama sekali merasakan manfaat dari fasilitas- fasilitas mewah dibiayai oleh uang negara yang berasal dari uang rakyat tersebut,” ulas Adri.

“Itu tidak adil, dan tidak ada manfaat sama sekali bagi rakyat. Bahkan, pembiayaan fasilitas tersebut terjadi di tengah besarnya hutang negara dan terjadi di tengah wabah pandemi covid-19, dimana banyak tenaga medis kekurangan APD, dan rakyat tengah resah karena ketidakstabilan politik dan keuangan negara,” ulasnya lagi.(hen)