TAMBANG BATUBARA - Pemerintah berencana melakukan revisi keenam PP Nomor 23 Tahun 2010. Menurut Budi Santoso, Direktur Cirrus, revisi kali ini malah membuat kesan pemerintah merendahkan martabat sendiri. Foto/net
TAMBANG BATUBARA.Ilustrasi/Foto/net
URBANNEWS.ID - Untuk memaksimalkan ruh penguasaan oleh negara, kontrak karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang sudah habis masanya, sebaiknya kembali ke penguasaan negara dalam status Wilayah Pencadangan Negara (WPN) yang kemudian diterbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), tanpa memperpanjang pemegang KK atau PKP2B generasi pertama.
Demikian salah satu poin yang disampaikan Tim Peneliti Fakultas Hukum Universitas Indonesia saat berlangsungnya Public Hearing Komisi VII DPR RI tentang penyampaian hasil kajian hukum atas beberapa hal atau isu yang dianggap penting dalam revisi UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba (RUU Minerba), Selasa (7/4/2020) di Ruang Rapat Komisi VII DPR Rl Gedung Nusantara I, Jakarta.
Tak hanya itu, soal wilayah tambang, tim peneliti tersebut juga menyampaikan bahwa wacana konversi ke bentuk izin bagi pemegang PKP2B tanpa revisi luasan, tidak sesuai dengan semangat penguatan BUMN sebagaimana salah satu pemaknaan 'sebesar besarnya kemakmuran rakyat'. Luas wilayah perlu dilakukan pembatasan agar potensi sumber daya mineral tidak hanya dikuasai oleh sebagian kelompok saja.
Mengenai jangka waktu IUP atau IUPK, tim tersebut mengutarakan bahwa dengan adanya batas pengelolaan usaha pertambangan, maka kesempatan pengelolaan ini dapat dilakukan tidak hanya segelintir kelompok orang.
"Selain itu juga perlu mengarahkan perhatian kepada BUMN yang memang secara konstitusi dimandatkan untuk mengelola sumber daya mineral dan batubara untuk kepentingan nasional," ungkap tim tersebut.
Tim peneliti yang hadir pada public hearing itu antara lain Ketua Peneliti Prof Hikmahanto Juwana. Selain itu hadir juga empat asisten peneliti, yakni Dr Yetty Komalasari Dewi, Dr Arie Afriansyah, Tanita Dhiyaan, dan Rizky Banyualam Permana LL.M.
Public hearing tersebut dipimpin Bambang Wuryanto. Hadir dari Komisi VII Sugeng Suparwoto, Alex Noerdin, Eddy Soeparno, Dony Maryadi Oekon, Rudy Mas'ud, Sri Kustina, Abdul Wahid, dan Sartono Hutomo.(hen)
PADA Februari 2019 Pertamina telah menandatangani perjanjian jual beli (sale and purchase agreement, SPA) dengan Anadarko Petroleum Corporation untuk pembelian…
URBANNEWS.ID – Program Telkomsel Innovation Center (Tinc) kembali membuka kesempatan bagi seluruh talenta unggul di bidang teknologi digital dari seluruh…
URBANNEWS.ID - Kaburnya lima terpidana kasus penipuan jual beli Vila Bali Rich di Ubud Bali yang telah menimbulkan kerugian moral…
PELANGGARAN HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,…
URBANNEWS.ID - MG baru saja mencetak tonggak sejarah baru dalam kiprahnya membangun bisnis di Indonesia. Dalam waktu kurang dari 6…
URBANNEWS.ID - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengapresiasi Program Pemerintah berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat terdampak pandemi…