
URBANNEWS.ID – DPR RI mengundang 11 menteri untuk hadir di senayan membahas pendapat Pemerintah soal RUU Cipta Kerja, Selasa (14/4/2020). RUU ini dikenal juga dengan sebutan omnibus law.
Dari dokumen undangan yang diterima urbannews.id itu, terlihat undangan dikirim oleh Sekretariat Jenderal DPR RI. Undangan diteken Kepala Bagian Sekretariat Badan Legislasi, Widiharto.
Surat itu menebutkan, rapat kerja dengan 11 menteri itu untuk menindaklanjuti keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Bamus antara Pimpinan DPR RI dengan Fraksi-Fraksi di DPR RI tanggal 1 April 2020 yang menugaskan Badan Legislasi untuk melakukan pembahasan RUU tentang Cipta Kerja.
Adapun 11 menteri yang diundang tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, dan Menteri Pertanian Republik Indonesia.
Rapat kerja itu diagendakan berlangsung pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Pansus C, Gedung Nusantara II, Lantai 3.
“Sehubungan dengan itu, kami mengharapkan kehadiran Bapak/ Ibu dalam rapat virtual dimaksud melalui aplikasi Zoom yang dapat diunduh di app store maupun play store handphone masing-masing. Untuk perihal teknis lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat,” ungkap surat tersebut.
Terkait agenda DPR RI itu, Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman mengungkapkan, meskipun dilakukan dengan virtual, tetapi tetap ada pengumpulan orang di dalam ruangan rapat pansus C, gedung Nusantara 2 lantai 3 DPR RI.
“Kemudian, agenda tersebut dibuat bersamaan dengan langkah Presiden menerbitkan Kepres Nomor 12 tahun 2020 Tentang Penetepan Bencana Non Alam Penyebaran Covid 19, wilayah DKI dan Bogor serta Bekasi sudah ditetapkan sebagai PSBB.
“Seharusnya DPR dan Pemerintah memberikan contoh yang baik kepada masayarakat taat terhadap kebijikan Pemerintah dengan diberlakukan PSBB, termasuk kebijakan sosial distancing,” ungkap Yusri.
Oleh sebab itu, lanjut Yusri, DPR dan Pemerintah terkesan tak punya hati, di tengah saat rakyat paranoid akibat covid 19 dan lagi banyak kesusahaan untuk mempertahankan hidup. Apalagi banyaknya penolakan dari elemen masyarakat atas beberapa isi dari kluster omnibus law.
“Artinya DPR dan Pemerintah mengabaikannya, malah pembahasan Omnibus law ini digiatkan, harusnya dihentikan dan fokus bersama rakyat mengatasi dampak pendemi covid 19,” ungkapnya.
Padahal, sebut Yusri, soal keselamatan rakyat itu merupakan hukum tertinggi dan tanggungjawab negara melindungi dari segenap ancaman dari manapun, baik fisik maupun ancaman penyakit menular.
“Sehingga tak salah kalau publik nanti akan marah dan menuduh bahwa DPR dan Pemerintah itu terkesan kebelet membahas Omnibus Law itu karena ada banyak kepentingan cukong-cukong di belakangnya,” ungkap Yusri.(hen)