URBANNEWS.ID – Seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional hanya bisa terdiam lesu tatkala Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Sri Setyowati memotong pertanyaan yang ia ajukan kepada saksi fakta.
Tak hanya itu, Sri yang juga merupakan Ketua PTUN Pekanbaru bahkan mencecar pegawai BPN itu dengan kalimat-kalimat yang mewanti-wanti agar hanya menanyakan pertanyaan yang berkaitan dengan pokok perkara yang ditangani PTUN.
Saat pertanyaannya dipotong oleh ketua majelis hakim, pegawai BPN itu baru bicara beberapa kalimat, dan belum menyelesaikan kalimatnya. Sebelum pegawai BPN itu bertanya, Ketua Majelis Hakim itu yang menanyakan kepada pegawai BPN tersebut, apakah ada pertanyaan atau tidak kepada saksi fakta.
Hal serupa, beberapa kali terjadi kepada tiga pegawai BPN yang hadir di PTUN Pekanbaru, Selasa (21/4/2020). Ketiga pegawai BPN ini hadir sebagai kuasa atau wakil dari Badan Pertanahan Nasional sebagai pihak tergugat dalam perkara gugatan atas keputusan Kanwil BPN Provinsi Riau tentang pembatalan Sertifikat Hak Milik atas nama Yap Ling Li dan Umar.
BPN memang memohon kepada majelis hakim untuk dapat menghadirkan saksi fakta pada persidangan itu. Permohonan itu pun dikabulkan Majelis Hakim. Maka hadir lah dua orang saksi fakta, Suhandi dan Ramlah Lubis di PTUN Pekanbaru, Selasa (21/4/2020).
Akhirnya, kedua saksi fakta yang dihadirkan BPN tersebut hanya berada di ruang sidang beberapa menit saja. Ia tak sempat memberikan keterangan apa pun kepada majelis sidang yang dihadiri tiga kuasa hukum pihak penggugat, Adi Karma, Dewi dan Poltak itu.
Sidang kemudian berlanjut dengan menghadirkan saksi ahli tata negara. BPN menghadirkan Dr. Maxasai Indra, SH, MH, pakar hukum tata negara dari Universitas Riau.
Pada kesempatan itu, Maxasai antara lain membeberkan teori yang ia ketahui sesuai dengan keahliannya di bidang tata usaha negara. Maxasai antara lain berpendapat bahwa dalam perkara tersebut, keputusan Kanwil BPN membatalkan sertifikat tersebut boleh dan dapat dilakukan oleh BPN.
“Justru, jika pembatalan itu tidak dilakukan oleh BPN, maka BPN sebagai instansi pemerintah, bisa dianggap penyalahgunaan wewenang. Bahkan bisa menyalahi azas tata pemerintahan yang baik. Hal itu terjadi apabila ada unsur kekurangan yuridis. Seperti sudah ada putusan pidana. Keputusan pidana bisa menjadi dasar keputusan pemerintah,” ungkap Maxasai di hadapan majelis hakim.
Bahkan, kata Maxasai, ada pendapat pakar hukum yang pernah menyatakan bahwa, putusan pidana itu sama derajatnya dengan Undang Undang.
Sesi keterangan saksi ahli itu, beberapa kali dipotong oleh Hakim Sri. Pertanyaan pertama pegawai BPN, dipotong oleh Adi Karma. “Suaranya tidak terdengar Bu Hakim,” celetuk Adi Karma saat pegawai BPN sedang memberikan pertanyaan kepada saksi ahli atas izin dari Ketua Majelis Hakim. Mendengar celetukan Adi Karma itu, Hakim Sri tidak terdengar memperingatkan Adi Karma agar tidak memotong pembicaraan orang lain di persidangan tanpa izin dari majelis hakim.
Sementara itu, mengenai peran Inspektorat di pemerintahan, Maxasai menjabarkan bahwa inspektorat jenderal kementerian termasuk dalam kategori pegawasan internal berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014. “Inspektorat lebih bersifat preventif,” kata Maxasai di hadapan majelis hakim.
Maxasai juga memberi keterangan di persidangan, bahwa selain berugas melakukan audit keuangan dan audit kinerja, inspektorat jenderal kementerian juga bisa melakukan audit dengan tujuan tertentu.
“Irjen juga berwenangan melakukan audit jika ada pengaduan dari masyarakat. Menteri bisa menugaskan Irjen untuk melakukan audit untuk itu,” ungkap Maxasai dalam sidang terbuka untuk umum itu.
Kemudian, Maxasai juga memberi keterangan bahwa dalam tata usaha negara, juga berlaku bahwa bawahan wajib untuk melaksanakan perintah dari atasannya. “Ini juga pernah terjadi dulu dalam kasus rektor memberhentikan dekan. Menteri kala itu memerintahkan rektor untuk mencabut keputusan itu, dan itu wajib dilaksanakan,” beber Maxasai di persidangan.
Beberapa lama sidang berjalan, Hakim Sri lantas mengatakan bahwa tidak ada waktu lagi bagi pihak tergugat untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli. “Habis waktu nanti untuk penggugat belum bertanya,” ujar Hakim Sri lantang di persidangan.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pertanyaan dari Kuasa Hukum Penggugat kepada saksi ahli. Adi Karma antara lain menanyakan dapatkah sertifikat yang sudah beralih hak ke orang lain dibatalkan oleh BPN.
Mendapat pertanyaan itu, Maxasai mencoba memberikan keterangan. Namun, baru beberapa kalimat ia bicara, Hakim Sri menyela. “Cukup jawab dapat atau tidak dapat saja. Tidak usah panjang lebar,” ujar Sri di ruang sidang itu. “Dapat,” jawab Maxasai.
Sedangkan kuasa hukum Yap Ling Li dan Umar lainnya, Dewi, mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli seputar keabsahan sertifikat hak milik tanpa warkah tanah. Saat Dewi mengajukan pertanyaan, tampak beberapa peserta sidang menggeleng-geleng. Hakim Sri pun tidak mengizinkan pertanyaan itu dijawab saksi ahli. Hakim Sri mengatakan pertanyaan itu tidak terkait dengan objek perkara di PTUN.
Sementara itu, Hakim Anggota Yusuf Ngongo mengajukan pertanyaan panjang lebar dan menggunakan bahasa hukum yang fasih kepada saksi ahli. Antara lain mengenai konsekwensi dan kontradiksi ntara putusan pidana, putusan perdata dan putusan tata usaha negara. Sedangkan seorang hakim anggota lainnya, tidak mengajukan pertanyaan apa pun kepada saksi ahli.
Ketua Majelis Hakim menutup sidang sekitar pukul 12.30 WIB dan menyatakan sidang akan dilanjutkan pada 5 Mei 2020 dengan agenda pembacaan putusan tanpa adanya kesimpulan dari para pihak.
Perkara ini terdaftar di PTUN Pekanbaru dengan Nomor 2/G/2020/PTUN.PBR. Penggugat Umar dan Yap Ling Li. Tergugat I BPN Kampar, Tergugat II Kanwil BPN Provinsi Riau, dan Tergugat III Irjend BPN Pusat.(hen)
