Kalau Dahlan Iskan…

oleh

Dahlan Iskan

KALAU Dahlan Iskan setelah membuat PLTU Embalut di Kaltim kemudian membuat jaringan Transmisi 500 KV atau 150 KV sendiri dari Embalut ke Samarinda, Balikpapan dan seterusnya, dan di dalam kota-kota itu perusahaan listrik DI juga membuat jaringan listrik distribusi 20 KV tersendiri terpisah dari jaringan PLN, dan selanjutnya kabel yang masuk rumah-rumah konsumen pun semuanya milik pribadi perusahaan Dahlan Iskan (jangan dompleng punya PLN), maka yang demikian tidak melanggar konstitusi. Dan justru bagus karena telah membuat kompetisi listrik di Samarinda dan Balikpapan! Sehingga rakyat bisa pilih mana yang murah? Milik Dahlan Iskan atau milik PLN?

Pertanyaannya, maukah Dahlan Iskan, JK, LBP, kakak Erick Tohir dan lainnya yang berkolaborasi dengan asing dan aseng itu melakukan langkah di atas? Jawabnya, tidak mau! Dan mereka hanya mau gampangnya saja yaitu hanya membangun pada sisi pembangkit saja yang dinamakan pembangkit swasta atau pembangkit IPP (Independent Power Producer)! Sedang jaringan Transmisi 500 KV atau 150 KV atau 70 KV bahkan sampai jaringan 20 KV dan kabel-kabel twisted yang masuk ke rumah rakyat semuanya ‘Menjarah’ milik PLN!

Inilah penjarahan sistem kelistrikan milik PLN yang dinamakan Unbundling Vertical, yang dilarang oleh Mahkamah Konstitusi dengan putusannya Nomor 111/PUU-XIII/2015 tanggal 29 September 2016!

Tetapi kalau para pengambil kebijakan kelistrikan tetap “ngotot” tidak mau ikuti putusan MK di atas (yang berarti melanggar konstitusi), karena berbagai alasan termasuk alasan pendanaan, berarti petinggi ini telah mengikuti ideologi kapitalis atau liberal!

Kalau memang seperti itu sikapnya, ya sudah bubarkan saja Panca Sila dan UUD 1945! Tidak usah teriak-teriak#SayaPancaSila, NKRI Harga mati! Tidak usah teriak-teriak Nawa Cita! Karena kehadiran negara lewat Nawa Cita hanya omong kosong! Mereka ini telah menginjak-injak Panca Sila dan UUD 1945! Hayo bangkit! Lawan! Allahuakbar!***

Denpasar, 23 April 2020
Ahmad Daryoko, Koordinator INVEST