Wartawan Lasernews Ditangkap Setelah Beritakan Kejanggalan Anggaran PTPN 3, CERI: Agak Janggal, Jangan-jangan Udah TO dari Polda Sumut?

oleh
Ilustrasi Kebebasan Pers beritasatu com antara
JURNALIS yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Untuk Keadilan meletakkan kartu tanda pers saat berunjukrasa di depan Gedung DPRD Malang, Jawa Timur, Jumat (25/1/2019). Mereka menuntut Presiden Joko Widodo mencabut kembali remisi untuk I Nyoman Susrama yang merupakan terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali Prabangsa karena menjadi kemunduran bagi penegakan hukum dan kemerdekaan pers di Indonesia. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/wsj.

URBANNEWS.ID – Wartawan lasernewstoday.com, Marsal Harahap mengungkapkan pihak manajemen Kebun Gunung Para, Kebun Gunung Pamela, dan Kebun Silau Dunia yang pertama kali mengajaknya bertemu dengannya. Ketiga perkebunan ini merupakan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 3.

Manurut keterangan Marsal, manajemen ketiga kebun itu bahkan minta tolong kepadanya untuk tidak memberitakan tentang anggaran pemeliharaan kebun Gunung Pamela lagi. Media tempat Marsal bekerja sebelum dihubungi itu memberitakan mengenai kejanggalan pada anggaran pemeliharaan kebun tersebut.

“Asisten pengawas kebun mereka yang bernama Ibnu Syahputra itu menghubungi saya, saya diminta datang ke kantor mereka hari Jumat. Manajer kebun Gunung Para yang bernama Wahyu juga menghubungi saya dan meminta saya datang. Karena tidak bisa saya datang, lalu saya dihubungi lagi pada Sabtu dan Minggu. Akhirnya saya diminta datang Senin. Saya datang hari Senin itu,” ungkapnya.

Diceritakan Marsal, saat datang ke kantor kebun tersebut ia disodori uang oleh manajemen ketiga kebun milik PTPN 3itu. Menurut Marsal, mereka menawarkan uang sebesar Rp 30 juta untuk berkoordinasi dan bermitra dengan media lasernewstoday.com.

“Kami menolak pemberian uang itu. Tapi mereka terus minta tolong. Akhirnya saya minta mereka membuat kuitansi. Lalu kuitansi dibuat dia senilai Rp 30 juta. Disebutkan di kuitansi itu untuk biaya koordinasi dengan PT Laser,” beber Marsal.

Setelah masing-masing menandatangani kuitansi tersebut, kata Marsal, ia dan temannya pun keluar dari kantor tempat berlangsungnya pertemuan itu.

“Saat kami keluar kantor itu, tiba-tiba kami sudah dikepung polisi. Jadi seperti nampak sekali kalau ini sudah dikonsep untuk penangkapan kami. Setelah itu saya dibawa ke Polres,” ungkap Marsal.

Menurut Marsal, polisi tidak menjadikan kuitansi uang Rp 30 juta tersebut sebagai barang bukti dalam perkara yang disangkakan kepadanya.

Sementara itu, hingga berita ini dilaporkan, urbannews.id sedang mengupayakan konfirmasi ke pihak PTPN 3dan jajaran Polres Tebing Tinggi.

Pesan Kasat Reskrim beredar luas

Sementara itu, sebuah pesan whatsapp diterima urbannews.id pada Selasa (28/4/2020). Pesan tersebut berisi tulisan tentang laporan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Rahmadani SH MH kepada Dirkrimum Polda Sumut.
Pesan itu juga berisi laporan tentang tangkap tangan pelaku pemerasan dengan ancaman kekerasan pada Senin (27/4/2020) di Kantor Perkebunan PTPN 3 Gunung Pamela Desa Buluh Duri Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai. Namun dalam laporan itu tidak merincikan tindakan pemerasan dengan ancaman kekerasan.

Menurut keterangan dihimpun urbannews.id, pesan whatsapp laporan Kasat Reskrim tersebut malah beredar luas di kalangan pegawai PTPN III dan PTPN IV.

Terkait beredarnya pesan laporan Kasat Reskrim tersebut, Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman menilai ada yang aneh dalam penangkapan wartawan lasernewstoday.com tersebut.

“Adanya pesan berisi laporan dari Kasat Reskrim Polres Tebing ke Dirkrimum Polda Sumut yang anehnya beredar luas di internal PTPN itu, apakah penangkapan ini jangan-jangan Marshal ini merupakan TO (target operasi,red) dari Polda Sumut, karena dia terkenal banyak mengungkap kasus-kasus penyimpangan di PTPN 3, PTPN 4 dan kasus yang terbesar adalah rencana Holding Perkebunan mau melepas aset karena beban hutangnya yang sangat besar, yaitu terkait surat minta pendapat hukum ke Jamdatun Kejaksaan Agung pada 9 Juli 2019,” ungkap Yusri.

Yusri menilai, pesan whatsapp yang beredar di internal PTPN tersebut, mengandung kalimat yang menurutnya aneh karena ada kalimat pemerasan dengan ancaman kekerasan. “Hal ancaman kekerasan itu harus diungkap apa indikasinya, jangan sampai berita itu merupakan pembunuhan karakter terhadap profesi wartawannya, beber Yusri.(hen)

Tentang Penulis: Hengki Seprihadi

Professional Journalist