
Menteri BUMN:
“Saudara Dirut PLN, maaf tahun depan ini Pemerintah sudah tidak bisa lagi kasih subsidi ke PLN ya, karena musibah Covid 19!”
Dirut PLN:
“Ya kami kan cuma pelaksana mandat dari Pemerintah Bapak Menteri, kami terserah Bapak Menteri saja!”
Karyawan PLN:
“Tapi bagaimana pak Menteri hitung-hitungan kami PLN masih perlu subsidi paling tidak Rp 50 triliun mengingat kebijakan presiden kemarin yang gratiskan pelanggan 450 VA dan discount 50% bagi pelanggan 900 VA, serta biaya operasi PLN yang harus biayai operasi dan pemeliharaan mulai dari pembangkit, transmisi, distribusi yang cukup besar juga!”
Menteri BUMN:
“Sudah begini saja, untuk Jawa-Bali pakai pembangkit IPP (swasta) saja. Dia kan lebih murah dari PLN. Pembangkit PLN Jawa-Bali semuanya di ‘liburkan’ saja, gitu aja kok repot! Ha..ha..ha”.
Karyawan PLN:
“Ya masalahnya pembangkit swasta itu kan tidak menghitung biaya pemeliharaan transmisi, distribusi dan lainnya. Mereka kan tinggal pake jaringan transmisi dan distribusi PLN saja. Pelanggan yang jutaan itu juga sebenarnya pelanggan PLN yang sudah dibina berpuluh tahun oleh PLN! Listrik swasta (IPP) itu tinggal menikmati saja!”
Menteri BUMN:
“Hai karyawan PLN, kalian tidak usah banyak ‘ching chong’ ikuti saja instruksi Direksi!”
Pengamat listrik:
“Bung Menteri, anda ini kok aneh. Untuk lepaskan tanggung jawab, anda dikit-dikit ngomong Corona, dikit-dikit ngomong Covid 19. Padahal keluarga anda juga ada kan yang bisnis IPP? Gak usah ‘ngeless’ lah! Gak ada Covid 19 pun anda sudah ada planning bahwa Jawa-Bali ini akan diserahkan ke listrik swasta semua.
Pembangkit akan anda serahkan ke IPP milik kroni anda (JK, LBP, Dahlan Iskan, Adaro milik kakak anda dan lain-lain) bersama Aseng dan Asing! Sedangkan ritail akan anda serahkan ke Dahlan Iskan dan TW! Sementara jaringan transmisi dan distribusi suruh PLN yang pelihara!
Saya mau tanya, pakai uang dari mana PLN suruh pelihara transmisi dan distribusi? Sementara pembangkit PLN semuanya anda suruh istirahat gak operasi?
Saya juga kaget baca di sebuah media bahwa anda minta PLN disuruh kerja secara professional corporate, sementara pembangkit-oembangkit PLN dimangkrakkan! Sedang jaringan ritail sudah dijual oleh Dahlan Iskan ke perusahaannya dan ke TW, dan anda diam saja? Pura-pura tidak tahu? Atau perusahaan anda juga bisnis ritail juga?
Saya jadi sangsi nih pak Mentri, anda ini sebagai Menteri BUMN tugasnya ‘membina’ atau ‘membinasakan’ PLN?
Saya tahu anda ini mengikuti langkah Pemerintah Philipina yang sekitar tahun 2007 membubarkan NAPOCOR (PLN-nya Philipina) secara ‘merangkak’ atau ‘creep privatization’.
PLN setelah ini juga anda suruh keluar dari Jawa-Bali dan hanya tersisa P2B yang selanjutnya berfungsi sebagai Lembaga Independent yang berfungsi sebagai pengatur pasar dan pengatur system.
Karyawan PLN Jawa-Bali diserahkan ke anak perusahaan PT HPI dan PT ICON untuk bantu P2B. Sedangkan kelistrikan Jawa-Bali nantinya akan mengikuti pasar bebas (MBMS). Dan PLN Luar Jawa akan anda serahkan ke Pemda masing-masing. Dan selanjutnya Menteri BUMN sudah tidak urus listrik lagi.
Konsumen atau rakyat tidak bisa protes ke Pemerintah lagi, dan kalau ada protes diminta protes kepada ‘rumput yang bergoyang’!
Ingat dari pengalaman Philipina, tarif listrik setelah negara tidak hadir (NAPOCOR/PLN) bubar, maka tarif listrik minimal akan akan melesat tiga sampai empat kali lipat sebelumnya (sekitar Rp 4.000,- Rp 4.500,- per kWh)! Dan ini wajar karena pemerintah tidak bisa lagi mengintervensi tarif listrik yang dari hulu sampai hilir sudah dikuasai swasta!
Akhirnya saya ucapkan selamat berpesta pora listrik kepada anda, JK, LBP, DI bersama asing dan aseng yang sudah berhasil kuasai kelistrikan! Lupakan saja rakyat yang penting anda dan kroni bahagia!
Namun ingat ini semua adalah pelanggaran terhadap UUD 1945 Perubahan Pasal 33 Ayat 2, Cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara! Dan pemerintah Jokowi ‘menendang’ pasal ini agar para oknum pejabat bisa pesta pora bersama asing dan aseng!
Tetapi saya ingatkan juga bahwa dengan demikian rakyat bisa menuntut Impeacment Jokowi berdasar pasal 7A dan 7B UUD 1945 Perubahan!”***
Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST