APA haknya Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM mengatur-atur penggunaan jaringan listrik? Yang menggambarkan jaringan transmisi, distribusi dan ritail PLN adalah miliknya? Sehingga akan mengatur penggunaan jaringan tersebut secara bersama! Di sini menggambarkan bahwa jaringan PLN itu akan digunakan secara bersama-sama antara PLN, perusahaan asing dan aseng yang berkonspirasi dengan oknum-oknum seperti LBP, JK, Dahlan Iskan, kakak Erick dan lain-lain.
Sudah ditegaskan dalam putusan MK No 111/PUU-XIII/2015 Tanggal 29 September 2016, bahwa jaringan tersebut hanya PLN yang diberi mandat konstitusi untuk mengoperasikannya.

Ingat, transmisi, distribusi dan ritail semua milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat. Sehingga kalau mau merubah kebijakan dalam penggunaannya harus minta ijin rakyat lewat DPR RI dalam bentuk UU! Mana UU yang mengatakan bahwa jaringan transmisi, distribusi dan ritail PLN tersebut boleh dipakai secara bersama-sama dengan asing dan aseng itu?
Lagi pula asing dan aseng yang di-back up oknum pejabat itu harus cari konsumen sendiri! Tidak tiba-tiba “merampok” konsumen PLN yang sudah dibangun berpuluh-puluh tahun!
Sekarang ini di Jawa-Bali 15.000 MW pembangkit PLN disuruh ‘minggir’ oleh oknum Menko dan Menteri. Sementara transmisi dan lainnya dipakai oleh IPP swasta milik oknum-oknum pejabat itu bersama para mantan pejabat. Sedang ritail PLN sudah dijual Dahlan Iskan ke TW saat yang bersangkutan menjadi Dirut PLN. Mau dibawa kemana NKRI?***
Jakarta, 3 Mei 2020
Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST