Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman.foto/ist
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman.foto/ist
URBANNEWS.ID - Harusnya yang direkomendasi revisi adalah Kepmen ESDM Nomor 83 K tahun 2020 tentang harga jual eceran BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan.
Demikian diutarakan Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman kepada urbannews.id, Selasa (5/5/2020).
Menurut Yusri, Kepmen 83 K tersebut telah menetapkan harga eceran minyak tanah atau kerosen seharga Rp 2.500 per liter dan minyak solar Rp 5.100 perliter.
Selain itu, Kepmen itu juga menetapkan harga eceran BBM khusus penugasan jenis bensin Ron 88 seharga Rp 6.450 perliter.
"Kepmen 83 K ini yang saya anggap bermasalah dan bisa dikatakan bahwa pemerintah terkesan dengan sengaja tidak mau mengoreksi harga BBM khusus Penugasan dan BBM Umum seperti Pertalite, Pertamax series dan Dex Series," kata Yusri.
Selain itu, kata Yusri, saat harga yang ditetapkan oleh Kepmen ESDM nomor 83 K, tentu akan bertentangan dengan hasil penerapan harga ke ekonomian BBM sesuai Kepmen ESDM Nomor 62 K Tahun 2020, karena telah menetapkan harga Bensin Ron 88 jauh diatas ke ekonomiannya.
"Seharusnya yang direkomendasi oleh DPR Komisi VII kepada Menteri ESDM adalah merevisi Kepmen ESDM 83 K tahun 2020 yang diterbitkan pada 8 April 2020, bukan malah merekomendasi revisi Kepmen ESDM 62K, supaya tidak semakin acak kadut," kata Yusri.
Diutarakan Yusri, karena bahan baku untuk Bensin Ron 88 yang dikenal sebagai BBM jenis Premium di SPBU, merupakan hasil percampuran Gasoline Ron 92 sebanyak 80% dengan Light Naptha ekses kilang sebanyak 20%, dan jika mengacu rata-rata MOPS gasoline 92 yang USD 22,33 dan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat Rp 15.157, serta harga light naptha USD 18 per barrel, maka harga keekonomian Premium Ron 88 adalah sebesar Rp 4.300 per liter.
"Harga minyak solar Rp 4.850 per liter didasari perhitungan MOPS CN 48 USD 28,33 per barel dengan rata-rata kurs Rp15.157 per USD, maka didapat angka Rp 2700 ditambah Rp 1800 ditambah Rp 300 (margin 10%), maka harga minyak solar adalah Rp 4.850 per liter. Sementara menurut Kepmen 83 K, adalah Rp 5.150 per liter," beber Yusri.(hen)
PADA Februari 2019 Pertamina telah menandatangani perjanjian jual beli (sale and purchase agreement, SPA) dengan Anadarko Petroleum Corporation untuk pembelian…
URBANNEWS.ID – Program Telkomsel Innovation Center (Tinc) kembali membuka kesempatan bagi seluruh talenta unggul di bidang teknologi digital dari seluruh…
URBANNEWS.ID - Kaburnya lima terpidana kasus penipuan jual beli Vila Bali Rich di Ubud Bali yang telah menimbulkan kerugian moral…
PELANGGARAN HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,…
URBANNEWS.ID - MG baru saja mencetak tonggak sejarah baru dalam kiprahnya membangun bisnis di Indonesia. Dalam waktu kurang dari 6…
URBANNEWS.ID - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengapresiasi Program Pemerintah berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat terdampak pandemi…