Biaya Pembuatan Dokumen Laporan Diduga Kemahalan Rp 32 juta Lebih, CBA Minta KPK Selidiki Kejanggalan Proyek di Kemnaker

oleh
Koordinator CBA Jajang Nurjaman
Koordinator CBA Jajang Nurjaman.foto/sinarkeadilan.com

URBANNEWS.ID – Center for Budget Analysis (CBA) menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran di tubuh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penyalahgunaan anggaran ini terkait dua proyek pengadaan publikasi dan sosialisasi yang dijalankan pada tahun 2019 dan tahun 2020, dimana salah satu proyek ini terkait pencegahan Covid-19.

Demikian diungkapkan Koordinator Investigasi CBA, Jajang Nurjaman kepada urbannews.id, Jumat (24/7/2020).

“Rinciannya, pertama di tahun 2019 Kemnaker menjalankan proyek publikasi dan sosialisasi kebijakan pengaturan tenaga kerja dalam negeri di media videotron dan televisi. Dengan spesifikasi berupa iklan layanan masyarakat, pekerjaan mulai dari produksi sampai penanyangan di stasiun televisi lokal dan nasional. Iklan animasi infografis, mulai dari produksi sampai penayangan di videotron, dan terakhir pelaporan,” beber Jajang.

Untuk proyek tersebut, kata Jajang, anggaran yang dihabiskan sebesar Rp7.789.550.000, dan perusahaan yang menjalankan proyek ini adalah PT. Weharima Ristuina (PT. WR) yang beralamat di Jl. Pakis Raya No. 44 RT. 008/006 Rawa Buaya Cengkareng Jakarta Barat.

“Adapun temuan CBA untuk proyek publikasi dan sosialisasi kebijakan pengaturan tenaga kerja dalam negeri di media videotron dan televisi, berupa dugaan mark up dalam penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak rasional,” kata Jajang.

Sebagai contoh, lanjut Jajang, dalam tahapan pelaporan pihak Kemnaker melaporkan Harga Pelaporan untuk 5 Eksemplar dalam HPS dan RAB, mulai dari laporan awal, laporan antara, sampai laporan akhir sebesar Rp 43 juta, padahal biaya yang sesungguhnya hanya Rp 8,8 juta, ada selisih sebesar Rp 34,2 juta.  

Selanjutnya, ungkap Jajang, proyek di tahun 2020 yakni proyek Pengadaan publikasi materi sosialisasi program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja pelaksanaan tugas fungsi melalui program serta kegiatan yang mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 di media massa. 

“Kejanggalan dalam proyek ini adalah, pihak yang dimenangkan oleh pihak Kemnaker masih perusahaan yang sama yakni PT. Weharima Ristuina dengan nilai proyek yang disepakati sebesar Rp 9.547.582.000. Padahal PT. WR dalam proses lelang dari segi penilaian harga berada diposisi ke-7, terdapat 6 perusahaan yang bisa dipilih pihak Kemnaker dengan harga yang lebih efisien,” kata Jajang.

Dikatakan Jajang, kalaupun pihak Kemnaker berdalih memenangkan PT. WR berdasarkan dari penilaian kualitas, perusahaan ini di proyek sebelumnya tahun 2019 jelas bermasalah, jadi kurang tepat untuk dipilih lagi. 

“Berdasarkan catatan di atas, CBA mendorong pihak berwenang dalam hal ini KPK untuk membuka penyelidikan atas dua proyek pengadaan publikasi dan sosialisasi Kemnaker senilai Rp 17 miliar. Panggil dan periksa Pokja ULP serta PPK terkait, dan Menteri Ida Fauziyah untuk dimintai keterangan,” beber Jajang.(hen)